SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor. Menyampaikan sikapnya yang mendukung penertiban lahan perkebunan sawit oleh pemerintah pusat.
Harapannya, dengan adanya penertiban ini bisa meningkatkan kesadaran perusahaan akan kewajiban terhadap negara, khususnya kepada masyarakat di lokasi perkebunan.
“Semoga saja dengan adanya penertiban yang tegas dari pemerintah pusat diharapkan setiap perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Karena masih banyak kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan saat ini,” kata Halikinnor, Selasa (18/3).
Halikin mengatakan, saat ini Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah memasuki wilayah Kabupaten Kotim, setelah sebelumnya melakukan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Seruyan.
Kegiatan mereka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sasarannya bukan hanya lahan milik perusahaan tapi juga lahan yang dikerjasamakan dengan masyarakat, baik itu melalui koperasi atau plasma.
“Kalau lahan yang dimaksud dinilai melanggar aturan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak kaget jika sewaktu-waktu lahan plasmanya disita oleh pemerintah pusat,” ucap Halikin.
Bupati berharap dengan adanya penertiban kawasan hutan ini dapat meningkatkan kesadaran pengusaha atau pihak perusahaan akan kewajiban terhadap masyarakat dan daerah.
Karena masih banyak kewajiban perusahaan terutama yang berkaitan dengan plasma 20 persen dan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum dilaksanakan dengan maksimal.
“Kita harapkan dengan penegakan hukum ini nanti jelas, sehingga hak-hak masyarakat maupun daerah dan sebagainya yang belum diterima secara maksimal itu bisa diperbaiki kedepannya,” tutupnya. (bah)