SAMPIT, PROKALTENG.CO– Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih kekurangan sekitar 4.000 pegawai. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Pemerintah setempat telah melaksanakan pemetaan kebutuhan melalui analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) tahun 2024.
“Hasil dari pemetaan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, kita masih kekurangan sekitar 4.000 orang pegawai, Untuk pengembangan organisasi atau instansi yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan sumber daya manusia, serta keperluan validasi jabatan di lingkungan Pemerintah setempat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Kamaruddin Makkalepu, Jumat (17/2).
Menurutnya, Hasil dari anjab dan ABK yang diajukan oleh masing-masing OPD diketahui bahwa Pemkab Kotim membutuhkan sekitar 11.000 pegawai. Sedangkan, yang terpenuhi saat ini sekitar 7.000 pegawai, meliputi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita sudah memiliki sebanyak 7.000 pegawai itu sudah termasuk PPPK yang lulus tahun 2023 lalu dan sedang proses usul Nomor Induk PPPK, sehingga kita masih kekurangan sekitar 4.000 lagi,” ujar Halikin
Dirinya mengatakan, hasil anjab dan ABK tersebut masih perlu diverifikasi kembali untuk menjadi acuan, termasuk dalam mengidentifikasi jabatan prioritas yang akan diusulkan dalam formasi penerimaan Calon ASN (CASN) maupun PPPK tahun 2024.
“Saat ini pihaknya dalam tahap input data hasil pemetaan kebutuhan tersebut pada aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan untuk kuota penerimaan CASN dan PPPK masih menunggu penetapan dari Kemenpan- RB, Jadi kami belum tahu kapan akan dibuka penerimaan nya,” tutupnya.(bah/kpg).