SAMPIT, PROKALTENG.CO– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial demi menjaga netralitas menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pegawai pemerintahan yang ada di Kabupaten Kotim untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial demi menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024, karena aturan yang berlaku, seorang ASN dituntut untuk netral,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu, Rabu (15/11).
Menurutnya. Yang sering terjadi ketika seseorang ASN bermedia sosial tanpa sadar berpose atau menunjukkan ekspresi yang bisa ditafsirkan mendukung suatu partai atau peserta pemilu. Walaupun, posenya itu tidak bermaksud sebagai dukungan, tapi karena menunjukkan suatu angka bisa saja dianggap mendukung.
“Contohnya seorang ASN berfoto bersama seorang calon legislatif dengan menunjukkan pose yang terkesan dukungan, itu tidak boleh karena itu sudah melanggar aturan,” ujar Kamaruddin.
Dirinya mengatakan untuk menghindari hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Pengawas Pemilu menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Mengacu pada SKB tersebut, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk dalam pelanggaran disiplin ASN nomor 7. Aturan ini berlaku bukan hanya untuk pegawai pemerintahan yang berstatus PNS, tapi juga PPPK dan tenaga honorer atau kontrak, ada batasan dalam menyikapi pelaksanaan pemilu ini, karena mereka wajib netral,” tegas Kamaruddin.
Dia mengatakan sehubungan dengan perilaku ASN pihaknya memang memiliki tim penegak disiplin. Namun, terkait netralitas ASN menjelang Pemilu akan diawasi langsung oleh Bawaslu. Walau pun, pihaknya tidak menolak jika ada yang ingin melaporkan kepada mereka.
“Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Bawaslu yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam pengawasan ini, kalau ada temuan, Bawaslu akan melakukan evaluasi dan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik itu ringan, sedang atau berat,” ucap Kamaruddin.
Selanjutnya Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan kemudian KASN yang menerbitkan rekomendasi tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati Kotim yang berwenang untuk mengambil keputusan atau memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar tersebut.(bah/kpg/ind)