SAMPIT, PROKALTENG.CO — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan komitmennya untuk menata keberadaan ritel modern di daerah tersebut. Langkah ini diambil agar pertumbuhan ritel modern tidak menekan keberadaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
“Jangan sampai keberadaan ritel modern ini berkembang tetapi mematikan UMKM kita,” ujarnya, Selasa (16/7).
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan penataan ulang terkait jarak, jumlah, dan lokasi pendirian ritel modern. Penataan ini akan mempertimbangkan kebutuhan dan mobilitas masyarakat di masing-masing wilayah.
“Daerah mana yang misalnya memang dibutuhkan adanya ritel modern, maka itu boleh. Kalau tidak, ya jangan,” jelasnya.
Ia menekankan, jumlah ritel modern nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan di tiap kecamatan. Halikinnor mencontohkan, Kecamatan Parenggean yang wilayahnya lebih luas dan jumlah penduduk lebih banyak kemungkinan membutuhkan dua hingga tiga ritel modern. Sedangkan di Kecamatan Tualan Hulu, satu ritel modern saja dinilai sudah cukup.
“Jumlahnya pun nanti menyesuaikan kebutuhan. Sehingga dalam satu kecamatan dan dengan kecamatan lainnya jumlahnya tidak sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Halikinnor menyampaikan bahwa pendirian ritel modern tetap harus diatur dengan regulasi yang jelas untuk melindungi para pelaku UMKM.
“Artinya orang mau berusaha, kita tidak boleh menolak mereka tanpa dasar. Perlu ada aturan itu dengan regulasi yang jelas untuk melindungi para pelaku UMKM kita,” katanya.
Meski saat ini belum ada keluhan resmi dari pelaku UMKM mengenai ritel modern, Halikinnor menilai penataan ini penting dilakukan sejak dini.
“Sebelumnya memang tidak ada pelaku UMKM yang mengeluhkan keberadaan ritel modern ini, tapi kita harus menata karena mereka ini berkembang terus,” pungkasnya. (mif/kpg)