SAMPIT, PROKALTENG.CO– Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialiasi (APS) liar yang masih terpasang di beberapa titik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai ditertibkan petugas pada Selasa (14/11). Penertiban perdana itu, dilakukan di sekitaran wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK).
Penertiban yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim beserta tim gabungan itu sebagai tindak lanjut peraturan masa kampanye yang berlaku. Baliho liar yang masih banyak terpasang, dianggap menyalahi aturan karena sudah dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
“Penertiban APK dan APS ini dilakukan di MBK dan saya sempat memantaunya. Ini ditertibkan karena memang dianggap menyalahi aturan kampanye. Selain itu, baliho ini juga dianggap tidak berizin,”ujar Camat MBK, Eddy Hidayat Setiadi
Dirinya menuturkan, penertiban itu sangat didukung dan diapresiasi oleh dirinya beserta jajaran. Mengingat, APK dan APS yang dipasang tanpa izin itu, sudah menyalahi aturan. Bahkan, menurut beberapa pengendara, baliho dengan ukuran besar yang terpasang kerap kali mengganggu pengelihatan pengendara jalan di beberapa persimpangan.
“Kita apresiasi sekali dengan penertiban ini. Karena memang belum masanya kampanye sudah dipasang. Dan inikan tidak berizin. Mereka (Bawaslu, red) juga sudah memberikan teguran beberapa kali,” sampai Edy Hidayat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir mengatakan, penertiban APS dan APK itu adalah tindak lanjut dari keputusan dan instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalteng agar melaksanakan penertiban paling lambat tanggal 16 November. Penertiban itu menyasar baliho-baliho yang mengandung unsur kampanye yang kerap terpasang di bibir jalan protokol di Kotim.
“Kita tertibkan ini sesuai instruksi Bawaslu RI. Karena masa kampanye itu dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti,”katanya.
Dirinya mengatakan, jika masih didapati baliho kampanye yang masih terpasang di atas tanggal 16 November, maka hal itu akan dijadikan temuan pelanggaran kampanye. Para pelanggar akan terancam kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah.
“Sesuai UU yang berlaku, jika sengaja melakukan kampanye di luar jadwal kampanye, maka akan dikenakan sanksi penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp36 juta,”ucapnya.
Natsir melanjutkan, bagi APK dan APS yang terpasang pada bilboard dan telah membayar retribusi, pihaknya akan melakukan penertiban secaa persuasif. Pendataan akan dilakukan untuk dapat menghubungi tim kampanye yang bersangkutan. Pihak Bawaslu akan meminta bilboard kampanye itu di tutup sebelum tanggal 16 November nanti.(sli/kpg/ind).