26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Surat Edaran Status Siaga Darurat Karhutla Berlaku Hingga 31 Desember 2024, Ini Isinya

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2024.

Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0402/Huk BPBD/2024 ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dan dapat diubah sesuai kebutuhan.

“Surat ini dikeluarkan agar seluruh instansi terkait bisa mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla,” ujarnya, Rabu (14/8).

Dalam edaran tersebut, Halikinnor meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, mereka diinstruksikan untuk memasang baliho himbauan dan melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

Baca Juga :  Kabut Asap Cukup Pekat, Pemkab Katingan Perlu Segera Mengambil Langkah

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan. Oleh karena itu, setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Surat edaran ini juga mencakup pemeriksaan kesiapan pihak swasta, termasuk perusahaan besar sawit dan pertambangan, serta Hak Pengusahaan Hutan dalam hal penanganan kebakaran.

Penanggulangan kebakaran harus didukung dengan baik, terutama di wilayah yang mengaktifkan Pos Lapangan Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan.(sli).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2024.

Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0402/Huk BPBD/2024 ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dan dapat diubah sesuai kebutuhan.

“Surat ini dikeluarkan agar seluruh instansi terkait bisa mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla,” ujarnya, Rabu (14/8).

Dalam edaran tersebut, Halikinnor meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, mereka diinstruksikan untuk memasang baliho himbauan dan melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

Baca Juga :  Kabut Asap Cukup Pekat, Pemkab Katingan Perlu Segera Mengambil Langkah

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan. Oleh karena itu, setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Surat edaran ini juga mencakup pemeriksaan kesiapan pihak swasta, termasuk perusahaan besar sawit dan pertambangan, serta Hak Pengusahaan Hutan dalam hal penanganan kebakaran.

Penanggulangan kebakaran harus didukung dengan baik, terutama di wilayah yang mengaktifkan Pos Lapangan Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan.(sli).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru