27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pembakaran Hutan dan Lahan Tindak Kejahatan, Halikin :Pelaku akan Disanksi Pidana

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam Minggu ini telah terjadi di beberapa wilayah. Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor menegaskan pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana, Hal ini dilakukan agar tidak ada oknum yang membakar lahan sembarangan lagi.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan maka ada sanksi pidana yang mengancam bagi mereka yang membakar lahan,” kata Halikin, Rabu (14/8).

Dirinya menegaskan meminta pihak berwajib untuk menindak tegas bagi pelaku pembakar lahan, baik itu pelaku usaha yang membakar atau mengolah lahan dengan cara membakar maupun warga yang membakar untuk berladang.

“Karena kalau sudah kebakaran lahan terjadi itu akan menyebabkan asap dan kalau sudah itu terjadi dampaknya ke semua sektor yang akan merepotkan kita semua makanya harus dicegah mulai sekarang,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Jaga dan Lestarikan Sungai Ku

Ia juga mengirimkan surat edaran kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim terkait penanggulangan Karhutla, Surat tersebut diberikan kepada Manager Perusahaan Besar Sawit (PBS), Manager Perusahaan Pertambangan, dan Manager Perusahaan IUPHHK/ IUPHHBK/TUPHHK RE dalam HA/HP/HTI/HTHR. dengan Surat Edaran dengan nomor 422/BPBD.PK/VII/2024, tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotim tahun 2024.

“Terkait tentang Status Siaga Darurat Bencana karhutla di Kabuputen Kotim, saya juga minta untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan Karhutla, serta sarana dan prasarana penanganan di lingkungan wilayah kerjanya dalam kesiapsiagaan karhutla,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Kotim ini juga meminta agar melakukan koordinasi terutama dengan pihak Camat, TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP, dan Kelurahan/Kepala Desa di wilayahnya dalam mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla

Baca Juga :  Lulus Administrasi, 16 Peserta Bersaing Memperebutkan Kursi Kepala Dinas

“Dan juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotim dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian karhutla, saya juga meminta untuk memasang baliho himbauan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar baik dalam areal ijin maupun di luar ijin di sekitar wilayah kerja masing-masing,” ucapnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam Minggu ini telah terjadi di beberapa wilayah. Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor menegaskan pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana, Hal ini dilakukan agar tidak ada oknum yang membakar lahan sembarangan lagi.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan maka ada sanksi pidana yang mengancam bagi mereka yang membakar lahan,” kata Halikin, Rabu (14/8).

Dirinya menegaskan meminta pihak berwajib untuk menindak tegas bagi pelaku pembakar lahan, baik itu pelaku usaha yang membakar atau mengolah lahan dengan cara membakar maupun warga yang membakar untuk berladang.

“Karena kalau sudah kebakaran lahan terjadi itu akan menyebabkan asap dan kalau sudah itu terjadi dampaknya ke semua sektor yang akan merepotkan kita semua makanya harus dicegah mulai sekarang,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Jaga dan Lestarikan Sungai Ku

Ia juga mengirimkan surat edaran kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim terkait penanggulangan Karhutla, Surat tersebut diberikan kepada Manager Perusahaan Besar Sawit (PBS), Manager Perusahaan Pertambangan, dan Manager Perusahaan IUPHHK/ IUPHHBK/TUPHHK RE dalam HA/HP/HTI/HTHR. dengan Surat Edaran dengan nomor 422/BPBD.PK/VII/2024, tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotim tahun 2024.

“Terkait tentang Status Siaga Darurat Bencana karhutla di Kabuputen Kotim, saya juga minta untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan Karhutla, serta sarana dan prasarana penanganan di lingkungan wilayah kerjanya dalam kesiapsiagaan karhutla,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Kotim ini juga meminta agar melakukan koordinasi terutama dengan pihak Camat, TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP, dan Kelurahan/Kepala Desa di wilayahnya dalam mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla

Baca Juga :  Lulus Administrasi, 16 Peserta Bersaing Memperebutkan Kursi Kepala Dinas

“Dan juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotim dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian karhutla, saya juga meminta untuk memasang baliho himbauan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar baik dalam areal ijin maupun di luar ijin di sekitar wilayah kerja masing-masing,” ucapnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru