29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Halikinnor Menekankan Pentingnya Kajian Hukum Adat Dalam Menangani Narkotika di Kalteng

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, tengah mengupayakan pemberantasan Narkoba melalui hukum adat.

Dalam paparannya terkait konteks hukum adat di hadapan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom, belum lama ini, Halikinnor menekankan pentingnya kajian hukum adat dalam menangani masalah narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kajian hukum adat terhadap penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan regulasi hukum yang ada untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Halikinnor menjelaskan bahwa dalam Hukum Adat Dayak 1894, narkotika tidak disebutkan secara gamblang karena pada masa itu belum ada tindak pidana narkotika. Namun, menurut pandangan adat, narkotika dianggap sebagai musuh bangsa Indonesia karena merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Sweeping Efektif, Hasil Penelusuran Didapati 2 Anak Terindikasi Menderita Stunting di Kota Besi

Pemberantasan narkotika telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan BNN. Tindak pidana narkotika tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga hukum tidak tertulis, yakni hukum pidana adat Dayak, yang melanggar Prinsip Belom Bahadat dalam Pasal 96 Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894.

“Tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan hukum adat dengan hukum positif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.(sli/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, tengah mengupayakan pemberantasan Narkoba melalui hukum adat.

Dalam paparannya terkait konteks hukum adat di hadapan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom, belum lama ini, Halikinnor menekankan pentingnya kajian hukum adat dalam menangani masalah narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kajian hukum adat terhadap penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan regulasi hukum yang ada untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Halikinnor menjelaskan bahwa dalam Hukum Adat Dayak 1894, narkotika tidak disebutkan secara gamblang karena pada masa itu belum ada tindak pidana narkotika. Namun, menurut pandangan adat, narkotika dianggap sebagai musuh bangsa Indonesia karena merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Sweeping Efektif, Hasil Penelusuran Didapati 2 Anak Terindikasi Menderita Stunting di Kota Besi

Pemberantasan narkotika telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan BNN. Tindak pidana narkotika tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga hukum tidak tertulis, yakni hukum pidana adat Dayak, yang melanggar Prinsip Belom Bahadat dalam Pasal 96 Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894.

“Tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan hukum adat dengan hukum positif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.(sli/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru