SAMPIT, PROKALTENG.COโ Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia. Atas peran sertanya dalam membantu tugas kepolisian di bidang penegakan hukum lalu-lintas dengan mendukung pengembangan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menghibahkan 14 unit ELTE Mobile kepada polres setempat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo disalah satu hotel ternama di Jalan Palangan Tentara Pelajar Km 7 Sleman Yogyakarta, Rabu (12/6)
โKami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Kotim yang telah mendukung Pengembangan ELTE dengan menghibahkan 14 unit ELTE kepada Kapolres setempat,โ sampai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam suratnya yang ditandatangani oleh Korlantas Irjen Aan Suhanan.
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada Kabupaten Kotim, sebagai daerah yang mendukung Pengembangan ELTE dengan menghibahkan 14 unit ELTE mobile.
โAlhamdulillah Kabupaten Kotim telah menerima penghargaan dari Kapolri atas dukungannya terhadap program Pengembangan ELTE dengan menghibahkan 14 unit ELTE Mobile, Semoga ke depannya kami bisa terus bersinergi dengan pihak kepolisian, terutama di bidang ketertiban berlalu-lintas,โ kata Halikin.
Dirinya menambahkan, diterapkannya sistem tilang elektronik di wilayah Kabupaten Kotim diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas.
Menurutnya. Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas seringkali bukan disebabkan masalah pada kendaraan tapi kurangnya disiplin dan ketertiban dari pengendara. Oleh sebab itu, dengan hibah alat ETLE mobile ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kotim.
โUntuk diketahui, ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan, kemudian pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat dari pemilik kendaraan tersebut,โ terang Halikin.
Ia mengatakan, Dengan adanya alat itu diharapakan dapat mengingatkan kepada pengendara, saat ketika melakukan pelanggaran lalu lintas lalu polisi yang ada di sekitar tidak langsung menilang bukan berarti pelanggaran tersebut tidak tercatat. (bah/kpg).