SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan dukungan nyata terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati, usai menghadiri kegiatan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Posbakum Desa/Kelurahan yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Acara ini digelar di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (6/11).
Menurut Irawati, kehadiran Posbakum di desa dan kelurahan akan membuka jalan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan layanan konsultasi, pendampingan, hingga advokasi hukum secara mudah dan terjangkau.
“Selama ini banyak warga di tingkat desa yang tidak tahu harus ke mana ketika berhadapan dengan masalah hukum. Dengan adanya Posbakum, mereka punya tempat bertanya dan mencari solusi tanpa harus menempuh jarak jauh atau terbebani biaya,” ujarnya.
Ia menilai inisiatif tersebut sejalan dengan visi Pemkab Kotim untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi hak-haknya. Bagi Irawati, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah memastikan keadilan dapat dijangkau oleh semua kalangan.
“Program ini sangat relevan dengan semangat pemerataan pelayanan publik. Kami di daerah akan mendukung penuh agar pelaksanaannya berjalan efektif sampai ke lapisan paling bawah,” tegasnya.
Irawati juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dalam menjalankan program ini. Menurutnya, tanpa kerja sama lintas sektor, pelayanan hukum gratis di desa tidak akan berjalan maksimal.
“Kami berharap Posbakum Desa/Kelurahan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai hanya formalitas. Harus ada pendamping yang siap turun langsung membantu warga,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Posbakum bukan hanya memberi solusi bagi masyarakat yang berurusan dengan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum yang mendorong warga lebih memahami hak dan kewajibannya.
“Ketika masyarakat sadar hukum, maka potensi pelanggaran bisa ditekan. Itu juga bentuk pencegahan agar warga tidak mudah terjebak dalam masalah hukum,” pungkasnya. (mif/kpg)
