26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Sosialisasi RDTR, Rafiq : Untuk Memacu Kemajuan Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP). Terus melakukan upaya untuk meningkatkan investasi, salah satunya melalui sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di ruang rapat Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu, (7/8)

“Kami melakukan sosialisasi RDTR dan kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut dapat memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Kotim,” kata Kepala DCKTRP Kabupaten Kotim Rafiq Riswandi.

Dirinya menyampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotim Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang Tahun 2022-2042 diikuti oleh lurah, kepala desa, perwakilan dunia usaha dan masyarakat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Dalam sosialisasi itu kami juga secara khusus mengundang dua narasumber dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tata ruang dan sebagainya,” ujar Rafiq.

Baca Juga :  Selama Oktober, Sebanyak 2.674 Titik Panas Terdeteksi di Kotim

Menurutnya RDTR tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2015, bahwa salah satu rencana kawasan strategis Kabupaten Kotim adalah Kawasan Perkotaan Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Seranau.

“Tahun 2021 lalu Kotim telah mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang tersebut hingga ditetapkan sebagai Perbup Kotim Nomor 15 Tahun 2022,” terang Rafiq.

Ia juga mengatakan RDTR dan Peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  2 Kecamatan Dilanda Banjir, 394 KK Warga Kotim Terdampak Akibat Banjir

“Sasaran kami dalam kegiatan kali ini adalah seluruh desa dan kelurahan yang ada di RDTR Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. RDTR ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam hal pemanfaatan ruang,” ujar Rafiq.

Dirinya juga mengatakan, RDTR tersebut memuat semua terkait pemanfaatan ruang dan pola ruang, baik berupa perumahan atau permukiman, tempat usaha, sampai irigasi dan pembangunan jembatan. Sehingga, kondisi kawasan perkotaan di Kotim bisa tertata dengan baik.

“Semua yang ditata menggunakan RDTR bisa dipantau dalam sistem Online Single Submission (OSS) DCKTRP Kotim, yakni piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dan diharapkan Kotim bisa tertata dengan baik serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun iklim investasi di wilayah kita,” ucapnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP). Terus melakukan upaya untuk meningkatkan investasi, salah satunya melalui sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di ruang rapat Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu, (7/8)

“Kami melakukan sosialisasi RDTR dan kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut dapat memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Kotim,” kata Kepala DCKTRP Kabupaten Kotim Rafiq Riswandi.

Dirinya menyampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotim Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang Tahun 2022-2042 diikuti oleh lurah, kepala desa, perwakilan dunia usaha dan masyarakat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Dalam sosialisasi itu kami juga secara khusus mengundang dua narasumber dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tata ruang dan sebagainya,” ujar Rafiq.

Baca Juga :  Selama Oktober, Sebanyak 2.674 Titik Panas Terdeteksi di Kotim

Menurutnya RDTR tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2015, bahwa salah satu rencana kawasan strategis Kabupaten Kotim adalah Kawasan Perkotaan Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Seranau.

“Tahun 2021 lalu Kotim telah mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang tersebut hingga ditetapkan sebagai Perbup Kotim Nomor 15 Tahun 2022,” terang Rafiq.

Ia juga mengatakan RDTR dan Peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  2 Kecamatan Dilanda Banjir, 394 KK Warga Kotim Terdampak Akibat Banjir

“Sasaran kami dalam kegiatan kali ini adalah seluruh desa dan kelurahan yang ada di RDTR Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. RDTR ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam hal pemanfaatan ruang,” ujar Rafiq.

Dirinya juga mengatakan, RDTR tersebut memuat semua terkait pemanfaatan ruang dan pola ruang, baik berupa perumahan atau permukiman, tempat usaha, sampai irigasi dan pembangunan jembatan. Sehingga, kondisi kawasan perkotaan di Kotim bisa tertata dengan baik.

“Semua yang ditata menggunakan RDTR bisa dipantau dalam sistem Online Single Submission (OSS) DCKTRP Kotim, yakni piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dan diharapkan Kotim bisa tertata dengan baik serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun iklim investasi di wilayah kita,” ucapnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru