SAMPIT, PROKALTENG.CO– Mendekati masa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Alat Peraga Sosial (APS) kian banyak terlihat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sayangnya, beberapa APS itu diduga menyalahi aturan karena masih terpasang pasca Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan. sehingga perlu adanya penertiban oleh pihak terkait.
Meski akan dilakukan penertiban, namun Pemkab Kotim akan sangat berhati-hati dalam proses penertiban APS yang diduga ada yang menyalahi aturan itu. Kehati-hatian itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudain harinya.
“Dalam proses penertiban, tentunya kita akan sangat berhati-hati. Karena siapa tau dalam pemasangan mereka ada yang resmi dan sudah bayar ke pihak terkait,”ujar Asisten I Setda Kotim, Rihel usai melakukan rapaat koordinasi terkait hal tersebut di Kantor Bawaslu Kotim, Selasa (7/11).
Rihel menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu, ada setidaknya 1.606 APS yang terpasang di Kotim. Kehati-hatian terhadap penertiban itu dilakukan mengingat para Calon Legislatif (Caleg) kebanyakan memasang APS usai pelaksanaan daftar calon tetap. Selain itu, peraturan terkait hal tersebut baru diterbitkan.
“Kita harus berhati-hati karena peraturannya baru dibuat dan mereka memasang usai pelaksanaan daftar calon tetap. Meskipun dianggap melanggar. Dalam hal ini bukan melanggar masa kampanye,”ungkapnya.
Rihel menyebutkan, perlu adanya kekompakkan dengan para personel yang melakukan penertiban. Selain itu, berbagai prosedur akan digunakan sebelum penertiban dilakukan. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian Pemkab Kotim dalam melakukan penertiban APS yang ada di wilayah ini. (sli/kpg/ind)