SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan tunjangn hari raya (THR) kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri. Karena THR merupakan hak yang sudah seharusnya didapat karyawan dari tempat dimana dia mengabdi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, berharap semua pengusaha dan perusahaan yang ada di daerah Kotim bisa memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja yang membantu usaha mereka.
”Kalau untuk pelaku usaha di sektor UMKM dan lainnya, THR berdasarkan kesepakatan saja, yang penting disetujui oleh pihak karyawannya,” kata Johny Tangkere, Kamis (6/3).
Menurut dia, THR merupakan pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya. Tidak terkecuali bagi usaha di sektor UMKM atau industri rumahan. Diharapkan mereka juga dapat memberi THR kepada warga yang dipekerjakannya.
“Kalau untuk perusahaan berbadan hukum, pemerintah sudah menetapkan aturan jelas dan tegas terkait pembayaran THR. Jika perusahaan sedang dalam kondisi menghadapi masalah keuangan sehingga terkendala dalam membayar THR, juga sudah ada prosedur yang harus ditempuh sesuai aturan,” ungkapnya
Johny mengatakan, sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan tetap dan tidak tetap yang masa kerjanya selama 12 bulan terus-menerus atau lebih. Tetapi kalau bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“Bagi karyawan yang kurang dari satu tahun, maka rumus perhitungan pemberian THR dihitung jumlah masa kerja/12 × satu bulan upah, dan untuk pembayaran THR itu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tegasnya. (bah/ens/kpg)