SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempercepat penyelesaian konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui mekanisme Penataan Kawasan Hutan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Sampit, Jumat (3/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, bersama jajaran pemangku kepentingan terkait. Umar Kaderi menekankan, proses inventarisasi dan verifikasi merupakan tahapan krusial untuk memetakan status lahan.
Tujuannya, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat atas tanah dengan perlindungan kawasan hutan.
“Kita ingin membangun kesamaan persepsi agar penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dapat dilaksanakan secara adil dan transparan. Pemerintah daerah siap mengawal setiap tahapan agar hasilnya memberikan kepastian hukum bagi warga, tanpa melanggar regulasi,” ujar Umar Kaderi.
Lebih lanjut, ia menekankan, keberhasilan program PPTPKH sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi teknis dinilai mampu memangkas kendala birokrasi di lapangan, sehingga proses penataan dapat berjalan lebih efektif.
“Sinergi adalah kunci. Dengan koordinasi yang solid, berbagai kendala dapat segera diatasi. Harapan kami, program ini memberikan legitimasi bagi masyarakat atas lahan yang mereka kuasai, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertata dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kotim berharap, data hasil inventarisasi nantinya menjadi landasan kuat bagi penataan ruang daerah yang lebih baik. Hal ini diharapkan, mampu mendorong pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotim ke depannya. (bah/kpg)


