28.1 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Sejumlah Posisi Strategis di Pemkab Kotim, Khususnya Jabatan Eselon II Diisi Pelaksana Tugas

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Saat ini ada beberapa kursi kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah posisi strategis, khususnya jabatan eselon II, yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu kepastian proses seleksi dan pelantikan pejabat definitive selanjutnya.

“Untuk jabatan tinggi pratama yang saat ini diisi Plt, termasuk sekretaris daerah (sekda). Selain itu, tahun ini ada lima pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Minggu (2/3).

Jabatan-jabatan tersebut saat ini diisi oleh pejabat eselon II yang sebelumnya sudah menjabat definitif di satu dinas, tetapi ditugaskan merangkap sebagai Plt di instansi lain yang belum memiliki pimpinan tetap. Mekanisme pengisian jabatan kosong tersebut akan dilakukan melalui seleksi terbuka maupun mutasi internal. Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Baca Juga :  Pahami dan Terapkan Prinsip Huma Betang

“Kami masih menunggu arahan pak bupati,” kata Kamaruddin.

Menurut dia, jika pelantikan dilakukan sebelum enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, maka proses tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

Namun, jika dilakukan setelah enam bulan, cukup dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pembentukan panitia seleksi dan pelantikannya.

“Kalau sebelum enam bulan, seleksi terbuka harus diajukan ke Mendagri melalui gubernur. Setelah izin dari Mendagri keluar, baru kita bisa meminta rekomendasi dari BKN,” jelasnya.

Untuk proses seleksi, Pemkab Kotim akan membentuk panitia seleksi (pansel) sesuai regulasi. Namun, khusus untuk jabatan sekretaris daerah, seleksi akan dilakukan secara terpisah, karena statusnya sebagai jabatan tertinggi di tingkat kabupaten dengan eselon II-a.

Baca Juga :  Setelah Dilantik, Bupati Minta Gerdayak Langsung Bekerja Sesuai Programnya

“Pansel untuk sekda tidak bisa berasal dari kepala dinas atau JPT di Kotim karena eselonnya lebih tinggi. Minimal anggota pansel berasal dari JPT provinsi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, jabatan kepala dinas yang dijabat Plt, adalah Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangang, Dinas Perhubungan, Baperrida, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Pamong Praja, Sekertaris Dewan, Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan, dan Direktur RSUD dr Murjani Sampit.

Sementara di tahun 2025, ada lima pejabat eselon II yang akan memasuki purna tugas. Yaitu Pj Sekda Sanggul Lumban Gaol, Staf Ahli Bupati Rusmiati, Kepala BKAD Poraktina Ike Heritha, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sepnita, serta Kepala Inspektorat Masri. (sli/ens/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Saat ini ada beberapa kursi kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah posisi strategis, khususnya jabatan eselon II, yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu kepastian proses seleksi dan pelantikan pejabat definitive selanjutnya.

“Untuk jabatan tinggi pratama yang saat ini diisi Plt, termasuk sekretaris daerah (sekda). Selain itu, tahun ini ada lima pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Minggu (2/3).

Jabatan-jabatan tersebut saat ini diisi oleh pejabat eselon II yang sebelumnya sudah menjabat definitif di satu dinas, tetapi ditugaskan merangkap sebagai Plt di instansi lain yang belum memiliki pimpinan tetap. Mekanisme pengisian jabatan kosong tersebut akan dilakukan melalui seleksi terbuka maupun mutasi internal. Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Baca Juga :  Pahami dan Terapkan Prinsip Huma Betang

“Kami masih menunggu arahan pak bupati,” kata Kamaruddin.

Menurut dia, jika pelantikan dilakukan sebelum enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, maka proses tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

Namun, jika dilakukan setelah enam bulan, cukup dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pembentukan panitia seleksi dan pelantikannya.

“Kalau sebelum enam bulan, seleksi terbuka harus diajukan ke Mendagri melalui gubernur. Setelah izin dari Mendagri keluar, baru kita bisa meminta rekomendasi dari BKN,” jelasnya.

Untuk proses seleksi, Pemkab Kotim akan membentuk panitia seleksi (pansel) sesuai regulasi. Namun, khusus untuk jabatan sekretaris daerah, seleksi akan dilakukan secara terpisah, karena statusnya sebagai jabatan tertinggi di tingkat kabupaten dengan eselon II-a.

Baca Juga :  Setelah Dilantik, Bupati Minta Gerdayak Langsung Bekerja Sesuai Programnya

“Pansel untuk sekda tidak bisa berasal dari kepala dinas atau JPT di Kotim karena eselonnya lebih tinggi. Minimal anggota pansel berasal dari JPT provinsi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, jabatan kepala dinas yang dijabat Plt, adalah Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangang, Dinas Perhubungan, Baperrida, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Pamong Praja, Sekertaris Dewan, Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan, dan Direktur RSUD dr Murjani Sampit.

Sementara di tahun 2025, ada lima pejabat eselon II yang akan memasuki purna tugas. Yaitu Pj Sekda Sanggul Lumban Gaol, Staf Ahli Bupati Rusmiati, Kepala BKAD Poraktina Ike Heritha, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sepnita, serta Kepala Inspektorat Masri. (sli/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru