26.2 C
Jakarta
Thursday, February 12, 2026

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Bupati : Pemkab Hormati Seluruh Tahapan Hukum

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kasus dugaan korupsi yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Kasus itu kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Terkait kasus itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita ikuti saja proses, karena itu sesuai dengan ketentuan, kita mengikuti saja,” ujar Halikinnor saat dimintai tanggapan wartawan, Jumat (30/1).

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut wajib bersikap kooperatif dan taat hukum. Hal itu harus ditunjukkan karena mencerminkan warga negara yang taat hukum.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Resesi, Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pertanian

“Saya harapkan KPU juga kooperatif karena sebagai warga negara juga harus taat hukum,” katanya.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kotim dan diberikan kepada KPU Kotim. Dana hibah tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, sehingga menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara ini, dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti dari Kantor KPU Kotim dan instansi lain terkait perkara ini. (mif/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kasus dugaan korupsi yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Kasus itu kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Terkait kasus itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita ikuti saja proses, karena itu sesuai dengan ketentuan, kita mengikuti saja,” ujar Halikinnor saat dimintai tanggapan wartawan, Jumat (30/1).

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut wajib bersikap kooperatif dan taat hukum. Hal itu harus ditunjukkan karena mencerminkan warga negara yang taat hukum.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Resesi, Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pertanian

“Saya harapkan KPU juga kooperatif karena sebagai warga negara juga harus taat hukum,” katanya.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kotim dan diberikan kepada KPU Kotim. Dana hibah tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, sehingga menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara ini, dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti dari Kantor KPU Kotim dan instansi lain terkait perkara ini. (mif/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru