29.1 C
Jakarta
Friday, July 5, 2024
spot_img

Setiap PPID di SOPD Harus Memiliki Kemampuan untuk Memilah Informasi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam hal pengelolaam informasi dan dokumentasi yang ada di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan kecamatan, Selasa (2/7). Hal itu dilakukan agar menyamakan persepsi tentang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotim, Marjuki. Melalui kepala bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Agus Pria Dany mengatakan, keterbukaan informasi itu penting. Terlebih lagi hal itu harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat secara cepat dengan perkembangan teknologi sekarang. Sehingga penerapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gencar dilakukan.

“Tujuan kita adalah menyamakan persepsi terkait keterbukaan informasi ke publik. Sehingga masyarakat atau pemohon informasi dapat mendapatkan informasi secara cepat, mudah, mudah, dan akurat serta tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Seni Kasidah Ditampilkan pada MTQ Tingkat Kabupaten

Ia menjelaskan, PPID sebagai penjamin keterbukaan informasi ke publik melalui dokumen. Dokumen tersebut akan dipublis tersendiri di webside PPID. Sehingga masyarakat bisa mengakses dokumen tersebut sebagai bahan informasi publik. Ia menuturkan penerapan PPID di Kotim sudah cukup baik. hal itu dibuktikan dengan peraihan pengharagaan beberpa waktu lalu.

“Tahun 2023 kita mendapat penghargaan nomor tiga sebagai PPID inovatif. Ini sesuatu yang membanggakan. Kita bisa pertahankan atau bahkan meningatkan itu nantinya,” jelasnya.

Dilanjutkannya, setiap PPID di SOPD harus memiliki keammpuan untuk memilah informasi. Sebab, ada beberapa kiteria informasi yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan dipublis secara sembarang. Dokumen itu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga :  Selama 2023, Ditemukan Produk Adminduk Palsu Diperoleh Menggunakan Jasa Calo

“Ada dokumen yang dikecualikan. Salah satunya adalah membahayakan keamanan negara, terkait dengan hak intelektual, usaha, berkaitan dengan adanya proses hukum kecuali aparat hukum sendiri yang meminta. Dokumen ini sudah dikecualikan dalam Undang-Undang,” terangnya.

Dengan adanya PPID itu, diharapkan seluruh masyarakat bisa mengetahui seluas-luasnya tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga tidak ada lagi yang ditutupi tentang informasi publik di Kotim. Dengan demikian, segala bentuk kinerja pemerintah bisa diketahui oleh publik.

“Masyarakat bisa mengetahui seluas-luasnya keterbukaan informasi di Kotim. Tidak ada yang ditutup tutupi. Jadi kinerja pemerintah juga bisa diketahui masyarakat,” pungkasnya.(sli/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam hal pengelolaam informasi dan dokumentasi yang ada di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan kecamatan, Selasa (2/7). Hal itu dilakukan agar menyamakan persepsi tentang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotim, Marjuki. Melalui kepala bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Agus Pria Dany mengatakan, keterbukaan informasi itu penting. Terlebih lagi hal itu harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat secara cepat dengan perkembangan teknologi sekarang. Sehingga penerapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gencar dilakukan.

“Tujuan kita adalah menyamakan persepsi terkait keterbukaan informasi ke publik. Sehingga masyarakat atau pemohon informasi dapat mendapatkan informasi secara cepat, mudah, mudah, dan akurat serta tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Seni Kasidah Ditampilkan pada MTQ Tingkat Kabupaten

Ia menjelaskan, PPID sebagai penjamin keterbukaan informasi ke publik melalui dokumen. Dokumen tersebut akan dipublis tersendiri di webside PPID. Sehingga masyarakat bisa mengakses dokumen tersebut sebagai bahan informasi publik. Ia menuturkan penerapan PPID di Kotim sudah cukup baik. hal itu dibuktikan dengan peraihan pengharagaan beberpa waktu lalu.

“Tahun 2023 kita mendapat penghargaan nomor tiga sebagai PPID inovatif. Ini sesuatu yang membanggakan. Kita bisa pertahankan atau bahkan meningatkan itu nantinya,” jelasnya.

Dilanjutkannya, setiap PPID di SOPD harus memiliki keammpuan untuk memilah informasi. Sebab, ada beberapa kiteria informasi yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan dipublis secara sembarang. Dokumen itu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga :  Selama 2023, Ditemukan Produk Adminduk Palsu Diperoleh Menggunakan Jasa Calo

“Ada dokumen yang dikecualikan. Salah satunya adalah membahayakan keamanan negara, terkait dengan hak intelektual, usaha, berkaitan dengan adanya proses hukum kecuali aparat hukum sendiri yang meminta. Dokumen ini sudah dikecualikan dalam Undang-Undang,” terangnya.

Dengan adanya PPID itu, diharapkan seluruh masyarakat bisa mengetahui seluas-luasnya tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga tidak ada lagi yang ditutupi tentang informasi publik di Kotim. Dengan demikian, segala bentuk kinerja pemerintah bisa diketahui oleh publik.

“Masyarakat bisa mengetahui seluas-luasnya keterbukaan informasi di Kotim. Tidak ada yang ditutup tutupi. Jadi kinerja pemerintah juga bisa diketahui masyarakat,” pungkasnya.(sli/kpg)

 

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru