SAMPIT, PROKALTENG.CO–Â Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kotim. Untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada 2024 nanti, sebesar Rp 50 miliar.
“Pemerintah daerah memberikan dana hibah sebesar Rp.50 miliar, dana tersebut diberikan kepada KPU sebesar Rp.40 miliar dan Banwaslu sebesar Rp.10 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada 2024 nanti,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor usai menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPDH), Senin (30/10).
Dirinya berharap dengan diberikannya dana hibah kepada KPU dan Banwalu Kabupaten Kotim, agar penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dapat terselenggara dan berjalan tanpa adanya kendala yang mempengaruhi kelacaran tahapan pemilihan nantinya.
Dana hibah tersebut dianggarkan melalui DPA SOPD Badan Kesbangpol Kotim tahun 2023 sebesar Rp 50 miliar. Dana disediakan 40 persen yaitu sebesar Rp16 Miliar untuk tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 disediakan 60 persen yaitu sebesar Rp24 Miliar.
“Dan untuk Bawaslu mendapat bantuan hibah sebesar Rp10 miliar dan akan diserahkan 40 persen yaitu Rp 4 miliar di tahun 2023, sedang kan sisanya disediakan 60 persen, yaitu sebesar Rp 6 miliar akan serahkan di tahun 2024,” ujar Halikin.
Ketua KPU Kabupaten Kotim, Muhammad Rifqi. Mengucapkan terimakasih atas bantuan dana hibah pemerintah daerah tersebut. Dia mengatakan, dana hibah pemerintah daerah untuk Pilkada terus bertambah setiap periodenya.
“Anggaran tersebut cukup untuk tahapan Pilkada karena prinsipnya KPU memperhatikan prinsip efektif dan efisien memperhatikan kemampuan keuangan daerah juga, kami akan sebisa mungkin anggaran sebesar itu akan kita cukupkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada nantinya,” ucap Rifqi.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kotim Muhammad Natsir. Mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kotim yang mewujudkan dukungan nyata dengan ditandainya pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.Anggaran dana yang dihibahkan itu akan dipergunakan sebaik-baiknya.
“Kami akan amanah menggunakan anggaran Rp10 miliar itu, periode sebelumnya kami diberikan Rp9,5 miliar. dana Rp.10 miliar tersebut cukup untuk perhelatan Pilkada dan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai pengawasan yaitu pencegahan dan penindakan,” tutupnya.(bah/kpg/ind)