SAMPIT, PROKALTENG.COโ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna. Dalam rangka menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk diprosesnya ke tingkat provinsi, hingga resmi diberlakukan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dua Raperda itu adalah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kotim.
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam pidatonya yang disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman. Mengatakan berkenaan dengan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dapat disampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut. โRencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kotim tahun 2025-2045 merupakan pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di Kotim dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sesuai dengan visinya unggul, maju, dan berkelanjutan,โ sampai Fajrurrahman
Menurutnya sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, setelah dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya Raperda ini mendapatkan persetujuan bersama, kemudian akan diselenggarakan evaluasi oleh gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)sehingga dapat ditetapkan paling lama minggu keempat bulan agustus tahun 2024.
โBerdasarkan saran dan masukan pada saat pembahasan serta evaluasi dari gubernur Kalteng akan dilaksanakan penyempurnaan terhadap Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 sehingga dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah, untuk menyongsong indonesia emas 2045, Kalteng tangguh 2045 dan Kotim unggul 2045 dengan falsafah habaring hurung dalam huma betang,โ ucap Fajrurrahman.
Terkait Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kotim bahwa pengaturan perlindungan petani sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Kotim serta dengan pemberdayaan profesi petani diharapkan petani dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan zaman. hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
โPemerintahan daerah perlu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani dengan penerapan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan, agar kesejahteraan petani dapat terwujud dan tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi lainnya oleh karena itu, raperda ini diperlukan sebagai payung hukum perlindungan dan pemberdayaan petani agar meningkatkan kesejahteraan mereka,โ ujar Fajrurrahman.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Atas kerjasama yang baik dengan pihak eksekutif, dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya. (bah/kpg).