30.1 C
Jakarta
Monday, July 8, 2024
spot_img

Kebijakan Baru, Bupati : Bisa Saja TPP Dibayarkan Lebih Dulu tapi Kinerja Tetap Dituntut

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan, kepada pegawai di luar gaji atau upah maupun tunjangan jabatan. TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Membuat kebijakan baru terkait pembayaran TPP, khususnya tenaga pendidik atau guru yang biasanya dilaksanakan setelah penilaian kinerja baru dibayarkan, tetapi dengan kebijakan baru akan dibayarkan menjadi di awal.

“Kami buat kebijakan baru. Bisa saja TPP itu dibayarkan lebih dulu tapi kinerja tetap dituntut. Jangan sampai nanti kita bayarkan duluan malah jadi malas atau tidak aktif bekerja,” kata Halikin Jumat (28/6).

Menurutnya. Pembayaran TPP biasanya dilaksanakan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya, tergantung usulan surat perintah pembayaran (SPM) dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. tetapi berdasarkan pengalaman yang lalu ada beberapa OPD yang terlambat membayarkan TPP, baik karena syarat untuk mendapat rekomendasi pencairan TPP dari BKPSDM belum lengkap atau adanya OPD yang menggeser anggaran untuk program lain, sehingga tak sedikit pegawai yang mengeluh.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Gebyar Merdeka

“Makanya kami membuat kebijakan baru agar pembayaran TPP dilakukan di awal, sehingga tidak ada lagi keterlambatan. Akan tetapi saya  mengingatkan kepada para pegawai agar bersikap kooperatif dengan tetap mengoptimalkan kinerja, saya tidak mau kalau TPP dibayarkan di awal jangan malah malas-malasan. Ingat TPP itu bentuk penghargaan atas kinerja, kalau kinerjanya tidak baik maka TPP bisa dipotong bahkan hangus,” tegas Halikin.

Dirinya mengatakan, Sehubungan dengan kebijakan baru ini, OPD terkait boleh mengajukan rekomendasi pencairan TPP di awal, adapun untuk persyaratan boleh menggunakan coretan terlebih dulu untuk bahan verifikasi BKPSDM, Walaupun begitu penilaian kinerja dan disiplin pegawai tetap dilaksanakan. Apabila hasil penilaian tersebut rendah maka TPP bulan berikutnya akan dipotong.

Baca Juga :  Anggaran yang Diterima dari Bagi Hasil Tidak Sebanding

“Kebijakan baru ini rencananya akan dimulai bulan Agustus 2024 nanti, dan masih bersifat uji coba, Setelah enam bulan kedepan, kami akan melakukan evaluasi, kalau dengan kebijakan ini penilaian kinerja pegawai menurun maka kemungkinan akan kembali ke aturan awal,” ujar Halikin.

Ia mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai, Halikin mengaku siap bertanggung jawab jika hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan menteri. (bah/kpg).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan, kepada pegawai di luar gaji atau upah maupun tunjangan jabatan. TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Membuat kebijakan baru terkait pembayaran TPP, khususnya tenaga pendidik atau guru yang biasanya dilaksanakan setelah penilaian kinerja baru dibayarkan, tetapi dengan kebijakan baru akan dibayarkan menjadi di awal.

“Kami buat kebijakan baru. Bisa saja TPP itu dibayarkan lebih dulu tapi kinerja tetap dituntut. Jangan sampai nanti kita bayarkan duluan malah jadi malas atau tidak aktif bekerja,” kata Halikin Jumat (28/6).

Menurutnya. Pembayaran TPP biasanya dilaksanakan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya, tergantung usulan surat perintah pembayaran (SPM) dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. tetapi berdasarkan pengalaman yang lalu ada beberapa OPD yang terlambat membayarkan TPP, baik karena syarat untuk mendapat rekomendasi pencairan TPP dari BKPSDM belum lengkap atau adanya OPD yang menggeser anggaran untuk program lain, sehingga tak sedikit pegawai yang mengeluh.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Gebyar Merdeka

“Makanya kami membuat kebijakan baru agar pembayaran TPP dilakukan di awal, sehingga tidak ada lagi keterlambatan. Akan tetapi saya  mengingatkan kepada para pegawai agar bersikap kooperatif dengan tetap mengoptimalkan kinerja, saya tidak mau kalau TPP dibayarkan di awal jangan malah malas-malasan. Ingat TPP itu bentuk penghargaan atas kinerja, kalau kinerjanya tidak baik maka TPP bisa dipotong bahkan hangus,” tegas Halikin.

Dirinya mengatakan, Sehubungan dengan kebijakan baru ini, OPD terkait boleh mengajukan rekomendasi pencairan TPP di awal, adapun untuk persyaratan boleh menggunakan coretan terlebih dulu untuk bahan verifikasi BKPSDM, Walaupun begitu penilaian kinerja dan disiplin pegawai tetap dilaksanakan. Apabila hasil penilaian tersebut rendah maka TPP bulan berikutnya akan dipotong.

Baca Juga :  Anggaran yang Diterima dari Bagi Hasil Tidak Sebanding

“Kebijakan baru ini rencananya akan dimulai bulan Agustus 2024 nanti, dan masih bersifat uji coba, Setelah enam bulan kedepan, kami akan melakukan evaluasi, kalau dengan kebijakan ini penilaian kinerja pegawai menurun maka kemungkinan akan kembali ke aturan awal,” ujar Halikin.

Ia mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai, Halikin mengaku siap bertanggung jawab jika hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan menteri. (bah/kpg).

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru