PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengukuhkan kepala desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kobar. Pengukuhan ini dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu perubahan tersebut adalah masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang semula enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Pengukuhan dilaksanakan di Aula Antakusuma, Senin (16/12).
Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa mengatakan bahwa dengan adanya pengukuhan ini, para kepala desa diharapkan dapat bekerja lebih maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, peran BPD diharapkan lebih aktif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan desa.
Menurutnya, desa memiliki banyak potensi yang bisa dikelola untuk meningkatkan pendapatan desa.
“Tentu saja diperlukan kerja sama semua pihak, mulai dari kecamatan, desa, hingga masyarakat itu sendiri. Masalah yang muncul hendaknya bisa diselesaikan secara bersama-sama demi membangun daerah,” ujar Budi Santosa.
Lebih lanjut, Budi Santosa berharap para Kades dan BPD dapat bersinergi demi kemajuan desa. “Kami siap mendukung dan memberikan dukungan agar ke depan desa bisa lebih baik lagi,” tambahnya.
Selain itu, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 serta anggota BPD yang masih aktif akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sejak masa jabatan mereka berakhir. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi, terdapat 79 kepala desa di Kobar yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Namun, dua kepala desa tidak mendapatkan perpanjangan karena saat ini posisinya dijabat oleh penjabat kepala desa. Di sisi lain, sebanyak 486 anggota BPD dari 81 desa di seluruh kecamatan di Kobar juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Diharapkan, perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi kepala desa dan anggota BPD untuk lebih fokus menuntaskan program kerja yang telah direncanakan.
“Kepala desa dan anggota BPD harus solid dan kompak dalam merealisasikan pembangunan desa. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegas Budi Santosa.(son)