Site icon Prokalteng

Pemerintah Serius Melakukan Upaya Penindakan Kasus Terhadap Anak

Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat Rodi Iskandar saat menghadiri suatu kegiatan bersama masyarakat, beberapa waktu lalu.(FOTO : SONY/KP)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Maraknya kekerasan dan tindak kejahatan terhadap anak-anak dan juga perempuan. Menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan support semua pihak dalam menekan berbagai kasus yang menimpa kaum anak.

Dengan harapan, agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa diantisipasi atau tidak ada lagi kejadian serupa. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rodi Iskandar, beberapa waktu lalu.

Menurut sekda, pemerintah sangat serius dalam menangani kasus yang terjadi terhadap anak. Karena masalah ini begitu kerap terjadi dan tidak jarang melibatkan orang terdekat.

Untuk itu perlu adanya pelatihan dan sosialisasi yang harus dilakukan. Dengan harapan  nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat, baik di perkotaan hingga pedesaan. Mengingat kekerasan terhadap anak, atau korbannya masih di bawah umur, akan berdampak buruk ke depannya.

“Kami sangat serius dalam melakukan upaya penindakan kasus terhadap anak. Jangan sampai nantinya jatuh korban yang sangat banyak dan perlu segera dilakukan tindakan lebih jauh,” katanya.

Selain terhadap anak, juga kekerasan terhadap perempuan yang memang perlu adanya langkah cepat. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus melakukan langkah antisipasi.

Salah satunya melakukan pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus terhadap anak dan perempuan. Dengan adanya langkah cepat akan sangat penting untuk pencegahan.

Selain itu pencacah terhadap jumlah kasus juga dapat menjadi tolak ukur upaya yang sudah dilakukan selama ini. Mulai dari rincian data kasus, dan juga ketika korban perlu visum di rumah sakit, juga butuh pencatatan, dan sampai ke pengadilan.

“Sejauh mana kasus ini harus dibawa ke ranah hukum atau tidak, atau sampai ke mediasi. Jangan sampai nantinya sudah tinggi jumlah kasus, baru melakukan upaya dan tindakan,” tegasnya. (son/ens/kpg)

Exit mobile version