26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Layanan Publik Tatap Muka di DPMPTSP Katingan Ditutup

KASONGAN –Guna meluasnya
penyebaran Covid 19, kini layanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan ditutup sementara. Hal ini
disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada Kalteng
Pos, Senin (30/3).

Dijelaskan Elmon,
pelayanan publik yang dimaksudkan adalah pelayanan perizinan dan non perizinan,
pelayanan konsultasi dan pengaduan melalui tatap muka.

“Pelayanan ini
ditutup sementara sejak tanggal 26 Maret sampai 13 April 2020. Dan ini dapat
diperpanjang, sambil kita memperhatikan perkembangan selanjutnya,” ujar
Elmon.

Namun demikian,
ujar orang nomor satu di DPMPTSP Kabupaten Katingan ini, pelayanan dialihkan
dengan sistem daring, melalui portal Online Single Submission (OSS)
http//oss.go.id/portal/, atau alamat email dpmptsp@katingankab.go.id.

Baca Juga :  Apel Gabungan Dialihkan ke Dalam Gedung

“Kemudian bagi
pelaku usaha yang ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha,
bisa dilakukan dengan mengirim melalui Whatsapp dengan format PDF ke nomor
085390340602 atau ke Kepala Bidang Perizinan dan non perizinan DPMPTSP
Kabupaten Katingan atau melalui pos ke alamat Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan
Up kepala bidang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Jalan Garuda II
komplek Kantor Bupati Katingan kode pos 74411,” tandasnya.

KASONGAN –Guna meluasnya
penyebaran Covid 19, kini layanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan ditutup sementara. Hal ini
disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada Kalteng
Pos, Senin (30/3).

Dijelaskan Elmon,
pelayanan publik yang dimaksudkan adalah pelayanan perizinan dan non perizinan,
pelayanan konsultasi dan pengaduan melalui tatap muka.

“Pelayanan ini
ditutup sementara sejak tanggal 26 Maret sampai 13 April 2020. Dan ini dapat
diperpanjang, sambil kita memperhatikan perkembangan selanjutnya,” ujar
Elmon.

Namun demikian,
ujar orang nomor satu di DPMPTSP Kabupaten Katingan ini, pelayanan dialihkan
dengan sistem daring, melalui portal Online Single Submission (OSS)
http//oss.go.id/portal/, atau alamat email dpmptsp@katingankab.go.id.

Baca Juga :  Apel Gabungan Dialihkan ke Dalam Gedung

“Kemudian bagi
pelaku usaha yang ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha,
bisa dilakukan dengan mengirim melalui Whatsapp dengan format PDF ke nomor
085390340602 atau ke Kepala Bidang Perizinan dan non perizinan DPMPTSP
Kabupaten Katingan atau melalui pos ke alamat Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan
Up kepala bidang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Jalan Garuda II
komplek Kantor Bupati Katingan kode pos 74411,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru