26.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Sejumlah PSK di Katingan Ogah Dipulangkan

KASONGAN – Setelah melakukan sosialisasi terkait rencana penutupan
lokalisasi di daerah Kecamatan Katingan Tengah, kegiatan serupa kembali
dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 19. Tepatnya di Desa Hampalit, Kecamatan
Katingan Hilir.

Walaupun setelah disosialisasi,
namun masih ada sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang tidak mau
dipulangkan ke tempat asalnya melalui program pemerintah. Terutama yang ada di
lokalisasi Bukit Tenjek, Desa Samba Danum.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati
Katingan Sunardi NT Litang ketika memimpin sosialisasi tersebut, Rabu (29/8). Dikatakan
Sunardi, dirinya tidak tahu apa yang menjadi alasan PSK tersebut tidak mau
dipulangkan melalui program pemerintah ke tempat asalnya masing-masing.

Padahal, ujarnya, pemerintah pusat
dan Pemerintah Kabupaten Katingan sudah berupaya untuk membantu para PSK ini,
dengan cara memberikan modal usaha untuk melakukan pekerjaan yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Harapan kita
agar mereka ini bisa hidup lebih baik lagi, dengan modal usaha yang dibantu
secara langsung oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Sejumlah Desa di Katingan Mulai Terendam Banjir

Bahkan, ungkap orang nomor dua di
Pemerintah Kabupaten Katingan ini, anggaran yang disediakan pemerintah pusat
dari Kementerian Sosial RI untuk pemulangan PSK ini tidak sedikit. Secara
keseluruhan atau totalnya sebesar Rp 460.000.000, dengan masing-masing PSK mendapat
Rp 6 juta. “Hal ini belum termasuk anggaran dari Pemerintah Kabupaten Katingan.
Jika ditotalkan untuk pemulangan PSK ini nilainya mencapai Rp 917.027.709,”
ungkapnya.

Dengan melihat besarnya anggaran
yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pemulangan ini, twntu menjadi
sebuah bentuk perhatian yang sangat besar dari pemerintah. Oleh sebab itulah,
wabup berharap, semua bisa menghargai pengorbanan yang dilakukan oleh
pemerintah. “Ini bagian dari upaya pemerintah supaya kalian semua (PSK) bisa
mengubah perilaku hidup lebih baik lagi dan bermartabat di mata masyarakat,”
ucapnya.

Baca Juga :  Libur Sekolah di Katingan Kembali Diperpanjang

Wabup juga menegaskan, apabila
pasca ditutupnya dua lokalisasi tersebut masih ada pihak-pihak yang mencoba
melakukan usaha prostitusi  terselubung,
maka akan berhadapan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal
tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 446 tahun 2018
tentang penutupan atau pembebasan lokalisasi pal 19 dan Bukit Tenjek, Kecamatan
Katingan Tengah.

“Tolong hal ini agar menjadi
perhatian serius oleh kita semua. Sebab kita setelah ini akan melakukan
pemantauan di setiap lokasi nantinya. Baik langsung maupun secara tidak
langsung,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
bahwa deklarasi penutupan lokalisasi di Kabupaten Katingan akan dilaksanakan
pada 23 September 2019. Kegiatan ini setelah deklarasi yang dilakukan di Gedung
Salawah Kasongan, maka segala aktivitas prostitusi di dua tempat tersebut sudah
tidak ada lagi. (eri/ens/ctk/nto)

KASONGAN – Setelah melakukan sosialisasi terkait rencana penutupan
lokalisasi di daerah Kecamatan Katingan Tengah, kegiatan serupa kembali
dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 19. Tepatnya di Desa Hampalit, Kecamatan
Katingan Hilir.

Walaupun setelah disosialisasi,
namun masih ada sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang tidak mau
dipulangkan ke tempat asalnya melalui program pemerintah. Terutama yang ada di
lokalisasi Bukit Tenjek, Desa Samba Danum.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati
Katingan Sunardi NT Litang ketika memimpin sosialisasi tersebut, Rabu (29/8). Dikatakan
Sunardi, dirinya tidak tahu apa yang menjadi alasan PSK tersebut tidak mau
dipulangkan melalui program pemerintah ke tempat asalnya masing-masing.

Padahal, ujarnya, pemerintah pusat
dan Pemerintah Kabupaten Katingan sudah berupaya untuk membantu para PSK ini,
dengan cara memberikan modal usaha untuk melakukan pekerjaan yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Harapan kita
agar mereka ini bisa hidup lebih baik lagi, dengan modal usaha yang dibantu
secara langsung oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Sejumlah Desa di Katingan Mulai Terendam Banjir

Bahkan, ungkap orang nomor dua di
Pemerintah Kabupaten Katingan ini, anggaran yang disediakan pemerintah pusat
dari Kementerian Sosial RI untuk pemulangan PSK ini tidak sedikit. Secara
keseluruhan atau totalnya sebesar Rp 460.000.000, dengan masing-masing PSK mendapat
Rp 6 juta. “Hal ini belum termasuk anggaran dari Pemerintah Kabupaten Katingan.
Jika ditotalkan untuk pemulangan PSK ini nilainya mencapai Rp 917.027.709,”
ungkapnya.

Dengan melihat besarnya anggaran
yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pemulangan ini, twntu menjadi
sebuah bentuk perhatian yang sangat besar dari pemerintah. Oleh sebab itulah,
wabup berharap, semua bisa menghargai pengorbanan yang dilakukan oleh
pemerintah. “Ini bagian dari upaya pemerintah supaya kalian semua (PSK) bisa
mengubah perilaku hidup lebih baik lagi dan bermartabat di mata masyarakat,”
ucapnya.

Baca Juga :  Libur Sekolah di Katingan Kembali Diperpanjang

Wabup juga menegaskan, apabila
pasca ditutupnya dua lokalisasi tersebut masih ada pihak-pihak yang mencoba
melakukan usaha prostitusi  terselubung,
maka akan berhadapan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal
tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 446 tahun 2018
tentang penutupan atau pembebasan lokalisasi pal 19 dan Bukit Tenjek, Kecamatan
Katingan Tengah.

“Tolong hal ini agar menjadi
perhatian serius oleh kita semua. Sebab kita setelah ini akan melakukan
pemantauan di setiap lokasi nantinya. Baik langsung maupun secara tidak
langsung,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
bahwa deklarasi penutupan lokalisasi di Kabupaten Katingan akan dilaksanakan
pada 23 September 2019. Kegiatan ini setelah deklarasi yang dilakukan di Gedung
Salawah Kasongan, maka segala aktivitas prostitusi di dua tempat tersebut sudah
tidak ada lagi. (eri/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru