Site icon Prokalteng

Operasional Warung dan Hiburan di Bulan Ramadan Dibatasi

Sejumlah warga selaku pelaku usaha, ketika menunjukkan surat edaran Bupati Katingan, yang dibagikan oleh Satpol PP Kabupaten Katingan, di Kota Kasongan dan sekitarnya. (IST)

Sejumlah warga selaku pelaku usaha, ketika menunjukkan surat edaran Bupati Katingan, yang dibagikan oleh Satpol PP Kabupaten Katingan, di Kota Kasongan dan sekitarnya. (IST)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemkab Katingan resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan dan warung makan selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Melalui Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 100.34.2/312 Tahun 2025, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol, menutup karaoke serta arena hiburan, serta mengatur jam operasional warung makan di wilayah Kabupaten Katingan.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Katingan Dony Merianto melalui Kabid Penegak Perda dan Produk Hukum Ebit Theopilus Babtista menegaskan, edaran ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“Jangan sampai ada yang melanggar. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” ujarnya, Kamis (27/2).

Warung makan tetap diizinkan beroperasi, tetapi harus menggunakan penutup agar tidak terlihat secara terbuka.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat selama Ramadan. Harapannya, umat Muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan,” pungkasnya. (eri)

Exit mobile version