KASONGAN, PROKALTENG.CO– Masalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), secara khusus bagi pegawai yang melakukan penarikan pajak atau retribusi di wilayah Kabupaten Katingan, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Setiap pembayaran SPPD perlu dilakukan evaluasi kembali,” tegas Bupati Katingan Sakariyas, ketika melantik dua orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di aula BKPSDM Kabupaten Katingan baru-baru ini.
Evaluasi ini, tegas bupati, karena dia melihat ada oknum pegawai yang bertugas di daerah Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah melakukan penagihan pajak ke luar kecamatan lain. Sementara di daerahnya sendiri belum ditagih.
Menurut Sakariyas, seharusnya selesaikan dahulu di kecamatan terdekat. Jika semua sudah selesai, baru ke kecamatan yang lain. Seperti itu. Dia menaruh kecurigaan, jangan-jangan karena jika ke kecamatan yang lain, karena ada SPPD-nya.
“Saya minta jika misalnya hasil dari penagihan pajak itu, cuma dapat Rp 4,5 juta, sedangkan SPPD nya Rp 5 juta, saya minta jangan dibayar. Inikan tidak masuk akal. Menagih pajak, tapi justru biaya yang dikeluarkan lebih besar. Rugi,” ujarnya.
Oleh sebab itulah dia mengingatkan, pengeluaran harus lebih kecil. Bukan sebaliknya. Sebab tujuannya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya harap hal ini bisa menjadi perhatian kita semua. Bagi seluruh petugas kita yang dipercaya melakukan penagihan pajak,” kata orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini. (eri/art/kpg)