KASONGAN, PROKALTENG.CO – Bupati Katingan, Sakariyas memastikan
oknum aparatur sipil negara (ASN), terutama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkup Pemkab Katingan yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi,
akan dipecat.
Hal itu ditegaskan Sakariyas menanggapi
adanya sejumlah oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, yang
terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jika PNS terbukti melakukan
kasus tipikor, dan telah mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan,
dipastikan akan dipecat dari status PNS. Ini sudah ada ketentuannya. Siapapun
pegawai yang melakukan kasus korupsi, pasti akan diberhentikan dari PNS. Jika
tidak saya berhentikan, saya yang salah,” ujar Sakariyas di Kantor DPRD
Katingan kepada sejumlah wartawan, Senin (26/4).
Ditegaskannya, selama ini dirinya
disetiap kegiatan sering kali menyampaikan kepada seluruh PNS termasuk Kepala
Desa, agar melaksanakan kegiatan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. “Setiap kegiatan ini ada aturan, dan ketentuannya. Laksanakan
saja sesuai itu,” katanya.
Namun kenyataan yang terjadi,
malah masih saja ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum. “Jadi
kita sangat menyesalkan hal ini masih terjadi,” ujarnya.
Oleh sebab itulah kedepan,
dirinya meminta jangan ada lagi yang bermain-main. Sudah cukup katanya,
pengalaman yang terjadi selama ini. “Jadikan itu pelajaran. Kita sekarang,
tidak bisa lain main-main lagi. Semua kegiatan yang dilakukan akan dipantau,
dan dicek di lapangan. Jika tidak sesuai, pasti akan ada penindakan. Saya terus
terang, tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan korupsi
ini,” tegas Bupati.
Sekedar diketahui, dari beberapa
kasus Tipikor yang ditangani aparat penegak hukum, ada beberapa oknum PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang terjerat dugaan kasus Korupsi.
Terbaru yaitu Staf Ahli Bupati
Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan berinisial H, dan Kepala Bidang
Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan, dan
Perikanan Kabupaten Katingan berinisial R. Sebelumnya juga ada pejabat Kepala
Desa, Anggota Satpol PP, hingga pejabat di bagian Damkar, dan lainnya, dengan
status sebagai PNS.