KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan anggaran pemerintah desa, masing-masing camat di 13 kecamatan di Kabupaten Katingan diingatkan harus melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan.
Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika membuka acara pelatihan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) baru-baru ini.
Ditegaskan bupati, sesuai ketentuan Pasal 154 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada 18 kegiatan tugas dan kewajiban camat dalam pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
"Saya harap ini harus dilakukan oleh seluruh Camat," tegasnya.
Selama ini, untuk mendukung pelaksanaan tugas camat dalam memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemberdayaan di desa. Pemerintah Kabupaten Katingan telah berupaya maksimal dalam menyedikan berbagai sarana pendukung kerja bagi Pemerintahan Kecamatan.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi camat untuk tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik," tandasnya.