25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Puluhan Warga di Kasongan Terjaring Tak Gunakan Masker

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Kegiatan sosialisasi terhadap Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Pendisiplinan dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus
Corona atau Covid 19 di Katingan, terus berjalan.

Selama kurang lebih seminggu
kegiatan sosialisasi ini berjalan, petugas masih menemukan adanya pelanggaran
terhadap protokol kesehatan.

“Di kegiatan hari ini, ada
sekitar 20 orang lebih yang terjaring. Semua tidak menggunakan masker,”
kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, melalui Kasubid Penegakan
Perda Satpol PP Katingan Budiman L Gaol kepada wartawan usai operasi yustisi
penegakan wajib masker, Rabu (23/9).

Dijelaskan Gaol panggilan
akrabnya, kegiatan yang dilakukan bersama TNI/Polri, masih bersifat persuasif
dan humanis.

Baca Juga :  Bupati Soroti Temuan Limbah Medis Dibuang Sembarangan

Dalam kegiatan ini mereka tidak
henti-hentinya mengingatkan kepada warga untuk patuh dan menerapkan protokol
kesehatan.

“Kita juga memberikan masker
bagi warga yang kita temukan tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Dia berharap kedepan, tidak ada
lagi yang tidak menggunakan masker ketika ke tempat umum atau keluar rumah.
“Ini wajib. Jika aturan ini sudah selesai tahap sosialisasinya, maka
sanksinya akan dikenakan denda,” tegasnya.

Selain denda, juga ada sanksi
sosial dan lainnya. Untuk itulah masyarakat harus memahami hal ini. “Ini
semua demi kebaikan kita bersama, dalam rangka kita memutus mata rantai penyebaran
Covid 19,” tandasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Kegiatan sosialisasi terhadap Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Pendisiplinan dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus
Corona atau Covid 19 di Katingan, terus berjalan.

Selama kurang lebih seminggu
kegiatan sosialisasi ini berjalan, petugas masih menemukan adanya pelanggaran
terhadap protokol kesehatan.

“Di kegiatan hari ini, ada
sekitar 20 orang lebih yang terjaring. Semua tidak menggunakan masker,”
kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, melalui Kasubid Penegakan
Perda Satpol PP Katingan Budiman L Gaol kepada wartawan usai operasi yustisi
penegakan wajib masker, Rabu (23/9).

Dijelaskan Gaol panggilan
akrabnya, kegiatan yang dilakukan bersama TNI/Polri, masih bersifat persuasif
dan humanis.

Baca Juga :  Bupati Soroti Temuan Limbah Medis Dibuang Sembarangan

Dalam kegiatan ini mereka tidak
henti-hentinya mengingatkan kepada warga untuk patuh dan menerapkan protokol
kesehatan.

“Kita juga memberikan masker
bagi warga yang kita temukan tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Dia berharap kedepan, tidak ada
lagi yang tidak menggunakan masker ketika ke tempat umum atau keluar rumah.
“Ini wajib. Jika aturan ini sudah selesai tahap sosialisasinya, maka
sanksinya akan dikenakan denda,” tegasnya.

Selain denda, juga ada sanksi
sosial dan lainnya. Untuk itulah masyarakat harus memahami hal ini. “Ini
semua demi kebaikan kita bersama, dalam rangka kita memutus mata rantai penyebaran
Covid 19,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru