KASONGAN, PROKALTENG.CO– Sebanyak 584 orang warga binaan lembaga pemastarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, mendapatkan reward atau remisi dari pemerintah. Remisi umum yang diperoleh warga binaan bervariasi. Mulai satu bulan hingga enam bulan.
Remisi diserahkan langsung Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo usai upacara peringatan HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Katingan, Sabtu (17/8) lalu.
Sutoyo menyampaikan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi 17 Agustus tahun ini. “Tetap semangat. Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, dan jaga perilaku dengan baik,” pesan Sutoyo.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Yordani melalui Kasi Binadik Agus Ardyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, reward atau remisi ini merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
“Jadi reward ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan permasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disamping memenuhi persyaratan lain- nya,” jelas Agus kepada Kalteng Pos, Selasa (20/8/2024).
Dia juga mengungkapkan, dari total narapidana di Lapas Narkotika Kasongan 665 orang, yang mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2024 ini sebanyak 584 orang. Artinya tidak semua narapidana yang telah mendapatkan remisi.
Dengan alasan, ada yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kemu- dian dengan adanya remisi ini, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kasongan juga berpesan ke- pada seluruh Narapidana, agar tetap menjaga dan menunjuk- kan perubahan perilaku.
Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang telah ditetapkan di dalam Lapas Narkotika Kasongan. “Sebab ini akan menjadi penilaian untuk mendapatkan remisi kedepan,” tegasnya. (erl/art/kpg)