28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

TEGAS! 3 ASN Katingan Diberhentikan, 1 Orang Dinonjobkan dari Jabatannya

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Tindakan tegas diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Katingan yang melakukan pelanggaran. Saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Katingan, Kamis (20/6) Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful mengungkapkan ada tiga ASN di Katingan yang harus diberhentikan dari ASN karena melakukan pelanggaran disiplin.

Saiful menjelaskan, tindakan tegas ini harus diberikan kepada ASN tersebut, karena tidak aktif bekerja.

“Sesuai aturan ASN, jika tidak melaksanakan tugas selama 28 hari maka bisa diberhentikan dari ASN. Sebelum tindakan ini diberikan, surat teguran hingga pembinaan dari pimpinan yang bersangkutan telah disampaikan,” kata Saiful.

Namun tetap tidak dihiraukan. Artinya, lanjut Saiful, mereka sudah tidak mau lagi menjadi keluarga besar ASN di Pemkab Katingan. “Oleh sebab itu mau tidak mau, suka tidak suka. Sekitar kurang dari sebulan rasanya, saya tanda tangani untuk SK pemberhentiannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Siap Hapus Pegawai Honor Daerah

Sebab, kata dia, jika tidak diberi sanksi atau keputusan, berarti pihaknya yang salah.

“Bahkan kita sendiri yang bisa kena sanksi jadinya. Karena melakukan pembiaran terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Selain tiga orang diberhentikan menjadi ASN ungkap Pj Bupati Katingan, juga ada satu orang ASN yang kena sanksi penurunan pangkat dan dinonjobkan dari jabatannya. Dia mengingatkan kepada seluruh ASN, agar disiplin melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat. (eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Tindakan tegas diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Katingan yang melakukan pelanggaran. Saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Katingan, Kamis (20/6) Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful mengungkapkan ada tiga ASN di Katingan yang harus diberhentikan dari ASN karena melakukan pelanggaran disiplin.

Saiful menjelaskan, tindakan tegas ini harus diberikan kepada ASN tersebut, karena tidak aktif bekerja.

“Sesuai aturan ASN, jika tidak melaksanakan tugas selama 28 hari maka bisa diberhentikan dari ASN. Sebelum tindakan ini diberikan, surat teguran hingga pembinaan dari pimpinan yang bersangkutan telah disampaikan,” kata Saiful.

Namun tetap tidak dihiraukan. Artinya, lanjut Saiful, mereka sudah tidak mau lagi menjadi keluarga besar ASN di Pemkab Katingan. “Oleh sebab itu mau tidak mau, suka tidak suka. Sekitar kurang dari sebulan rasanya, saya tanda tangani untuk SK pemberhentiannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Siap Hapus Pegawai Honor Daerah

Sebab, kata dia, jika tidak diberi sanksi atau keputusan, berarti pihaknya yang salah.

“Bahkan kita sendiri yang bisa kena sanksi jadinya. Karena melakukan pembiaran terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Selain tiga orang diberhentikan menjadi ASN ungkap Pj Bupati Katingan, juga ada satu orang ASN yang kena sanksi penurunan pangkat dan dinonjobkan dari jabatannya. Dia mengingatkan kepada seluruh ASN, agar disiplin melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat. (eri/art/kpg)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru