KASONGAN, PROKALTENG.CO – Seluruh kades di 154 desa di Kabupaten
Katingan diingatkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan, ada kewajiban pajak
yang harus disetor ke negara. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas.
Menurut Sakariyas, selama ini ada
banyak ditemukan kepala desa dalam melaksanakan kegiatan atau programnya tidak
membayar pajak. “Hal ini diketahui, setiap dilakukan audit, pajaknya tidak
dibayar. Jika tidak ada temuan, tidak bayar pajak. Tapi jika ada temuan, baru
mereka bayar pajak,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Di tahun anggaran 2021 ini dia
tegaskan, jangan sampai ada lagi yang tidak ada membayar pajak, setiap kegiatan
atau program yang dilakukan harus ada untuk pembayaran pajak. “Ini wajib.
Sudah ada ketentuan dan aturan untuk itu. Jangan sampai ada lagi yang tidak
membayar pajak. Sebab nanti akan ketahuan jika diaudit oleh Inspektorat maupun
lainnya,” tegasnya.
Oleh sebab itulah dia
mengingatkan masalah ini, agar tidak terulang seperti sebelumnya. Selain itu,
pria asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah di ini juga
mengingatkan masalah pertanggung jawaban.
“Jangan ada lagi yang
coba-coba membuat pertanggung jawaban fiktif. Ini sangat bahaya jika terjadi.
Tolong kepada seluruh kepala desa agar melaksanakan semua penggunaan anggaran
dengan baik dan benar. Saya tidak mau lagi mendengar ada yang main-main,”
pungkasnya.