KASONGAN-Bupati Katingan
Sakariyas menegaskan bagi masyarakat Kabupaten Katingan yang datang dari luar
daerah, apalagi dari daerah zona merah, kini diwajibkan untuk melaporkan diri
dan mengecek kesehatannya dengan petugas kesehatan, baik di puskesmas maupun di
rumah sakit.
Dirinya tidak
ingin ada warga yang diam-diam datang ke Kabupaten Katingan ini, bahkan jangan
sampai ketika sudah merasa sakit usai dari luar daerah baru melaporkan diri.
Sebab jika seperti itu sudah pasti virus tersebut sudah menyebar ke orang lain.
“Inilah yang
kita hindari dan kenapa harus melaporkan diri. Supaya virus ini tidak sampai
menyebar luas. Tindakan cepat begitu dari luar lapor dan periksakan diri. Tau-tau
ada penyakit, ada virus dan sebagainya, bisa menyebar ke orang lain lagi berbahaya
nantinya,†ucap orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini, kepada Kalteng Pos,
Senin (20/4).
Oleh sebab
itulah, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan ini tidak
lain untuk mengantisipasi penyebaran virus yang lebih luas, di samping juga
mengetahui perkembangan terkini kedatangan atau orang dari luar yang masuk ke
Kabupaten Katingan yang terindikasi dari daerah yang terpapar Covid-19.
“Kita berharap
hal ini dapat dipatuhi. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita, agar
jumlah yang positif ini bisa kita tekan dan tidak mengalami kenaikan lagi. Ini
sangat berbahaya,†tegas Sakariyas.