Site icon Prokalteng

Bupati Katingan: Kebijakan Pusat Membuat Daerah Serba Salah

bupati-katingan-kebijakan-pusat-membuat-daerah-serba-salah

KASONGAN–Iuran BPJS
Kesehatan dipastikan bakal naik mulai 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini setelah
Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun
2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan.

Padahal
sebelumnya kenaikan BPJS ini, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menyikapi
kebijakan pusat yang kembali menaikan tarif BPJS kesehatan tersebut, kini
menjadi dilema bagi daerah. Apalagi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan,
yang menanggung sepenuhnya pembayaran BPJS tersebut, untuk seluruh masyarakat
Katingan, dengan biaya yang mencapai puluhan miliar.

“Kami ini
dilema. Jika sudah pusat membuat aturan seperti itu. Terus terang, tidak kita
ikuti salah. Ya mau tidak mau kita ikuti,” kata Bupati Katingan Sakariyas
kepada sejumlah wartawan di kantor bupati Katingan, Jumat (15/5).

Dia juga mengungkapkan,
kenaikan BPJS kesehatan yang sebelumnya ditolak oleh MA itu tidak sepenuhnya.
Hanya ada beberapa poin saja yang ditolak, tetapi tidak dibatalkan. Sebelumnya
lanjut Sakariyas, mereka dari Pemkab Katingan sendiri sudah mempersiapkan
anggaran untuk BPJS ketika ada rencana kenaikan sebelumnya.

“Karena ada
rasionalisasi anggaran untuk BPJS, pegawai kita sempat ribut. Tapi mau gimana
lagi. Ini kebijakan pusat yang harus kita ikuti,” jelasnya.

Exit mobile version