33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dinsos Diinstruksikan Buka Posko di Kecamatan, Untuk Pengaduan Bantuan

TAMIANG LAYANG–Bupati Bartim
Ampera AY Mebas mengintruksikan, Dinas Sosial (Dinsos) untuk membuka posko di
setiap kecamatan. Menurut dia, hal tersebut untuk memfasilitasi masyarakat
melaporkan temuan atau klaim penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai
sasaran.

Orang nomor satu di kabupaten
berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut mengatakan, jika posko tingkat
kecamatan dimaksud harus segera dibuka supaya Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid
– 19 dari pusat maupun progres Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tepat
kepada membutuhkan.

“Saya juga sudah
menyampaikan agar data yang menerima disampaikan transparan dengan ditempel
selebaran di tempat umum supaya saling mengawasi. Jika tidak sesuai bisa
langsung dicoret,” ucap bupati melalui video conference bersama sejumlah
awak media, Jumat (15/5).

Baca Juga :  Jaga Hubungan Persuaudaraan tanpa Memandang Status Seseorang

Bupati menjelaskan, posko
bertujuan untuk menjaring keluhan atau masukan warga sebagai bahan evaluasi
validasi data yang diketahui masih banyak keliru. Hal tersebut lantaran BST
Covid-19 yang disalurkan Kemensos masih terdapat salah sasaran.

Pihak kementrian masih
menggunakan data lama yakni keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2015.
Sehingga, menurut bupati, diperlukan langkah perbaikan. “Supaya kedepan
sesuai penerima hak benar – benar mereka yang membutuhkan,” pungkas
Ampera. 

 

TAMIANG LAYANG–Bupati Bartim
Ampera AY Mebas mengintruksikan, Dinas Sosial (Dinsos) untuk membuka posko di
setiap kecamatan. Menurut dia, hal tersebut untuk memfasilitasi masyarakat
melaporkan temuan atau klaim penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai
sasaran.

Orang nomor satu di kabupaten
berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut mengatakan, jika posko tingkat
kecamatan dimaksud harus segera dibuka supaya Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid
– 19 dari pusat maupun progres Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tepat
kepada membutuhkan.

“Saya juga sudah
menyampaikan agar data yang menerima disampaikan transparan dengan ditempel
selebaran di tempat umum supaya saling mengawasi. Jika tidak sesuai bisa
langsung dicoret,” ucap bupati melalui video conference bersama sejumlah
awak media, Jumat (15/5).

Baca Juga :  Jaga Hubungan Persuaudaraan tanpa Memandang Status Seseorang

Bupati menjelaskan, posko
bertujuan untuk menjaring keluhan atau masukan warga sebagai bahan evaluasi
validasi data yang diketahui masih banyak keliru. Hal tersebut lantaran BST
Covid-19 yang disalurkan Kemensos masih terdapat salah sasaran.

Pihak kementrian masih
menggunakan data lama yakni keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2015.
Sehingga, menurut bupati, diperlukan langkah perbaikan. “Supaya kedepan
sesuai penerima hak benar – benar mereka yang membutuhkan,” pungkas
Ampera. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru