Site icon Prokalteng

Dunia Usaha Diingatkan Patuhi SE Bupati tentang Penghentian Angkutan ODOL

angkutan odol

Ilustrasi penertiban angkutan over dimensi dan over load. (net)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Seluruh perusahaan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, baik perkebunan, pertambangan, hingga bidang kehutanan, diingatkan untuk menaati Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 34 tahun 2022.

Surat edaran itu berisi tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang pengangkutan hasil perkebunan, dan hasil hutan di Kabupaten Katingan.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Katingan Tengah agar dapat memperhatikan dan menaati SE Bupati Katingan tentang pemberhentian sementara angkutan ODOL ini,” tegas Camat Katingan Tengah Yobie Sandra, Kamis (17/3).

Menurut Yobie, sejak edaran itu dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjuti dengan cara menyampaikan secara langsung edaran itu kepada perusahaan perkebunan sawit, perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan, maupun yang lainnya.

“Kita berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jangan sampai mengangkut atau membawa muatan, dengan melebihi kapasitas. Didalam edaran sudah jelas,” tandas Yobie.

Kemudian mereka di Kecamatan Katingan Tengah, bersama pihak terkait lainnya. Secara tidak langsung akan terus memantau dan mengawasi hal ini. “Dari pengawasan yang kita lakukan saat ini. Memang sudah tidak ada lagi pengangkutan dengan menggunakan truk tronton atau truk besar. Kecuali untuk truk-truk yang kecil,” tandasnya. (eri)

Exit mobile version