KASONGAN, PROKALTENG.CO– Seluruh jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan diminta supaya bisa melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT Litang.
Penindakan ini, tegas Sunardi, dilakukan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang melanggar aturan KTR. Tak hanya itu, dia juga meminta penindakan ini juga berlaku bagi internal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan sebagai garda terdepan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
“Jadi tidak hanya untuk ASN yang lain saja,” tegas Sunardi, Rabu (16/11).
Kemudian orang nomor dua di jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan ini juga menanggapi terkait dengan capaian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan dalam laporan penegakan Perda dengan peringkat satu selama empat minggu secara berturut-turut.
“Saya berharap dengan adanya capaian tersebut Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten. Katingan tidak berpuas diri. Namun terus belajar dan berinovasi untuk bersaing dengan Satpol PP di tingkat Nasional pada bidang lainnya. SDM di Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan harus mempersiapkan diri untuk menjadi Generasi Penerus berikutnya,” tegasnya.(eri/art/kpg)