26.4 C
Jakarta
Saturday, August 16, 2025

Patuhi Aturan Terkait Pemasangan Spanduk dan Baliho, Jika Tak Berizin Akan Dicopot

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Katingan. Kembali mengingatkan masyarakat serta penyelenggara reklame untuk mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan baliho.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih banyaknya temuan pemasangan media promosi yang tidak berizin.

Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Budiman L Gaol menegaskan, selama ini penertiban mereka lakukan merupakan upaya penegakan peraturan daerah yang berlaku.

Setiap pemasangan spanduk dan baliho wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, pemasang juga dikenakan kewajiban retribusi yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.

Menurut Gaol, peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk menata estetika kota, tetapi juga untuk memastikan tertibnya administrasi perizinan. “Setiap pemasangan harus ada izinnya. Jika kami temukan ada yang tidak mengantongi izin, akan kami tertibkan dan copot,” ujarnya, Jumat (15/8).

Baca Juga :  Dua Usulan Pembangunan di Katingan Telah Diajukan ke Pusat, Diserahkan Pj Bupati ke Kantor Bappenas

Penertiban ini akan dilakukan secara berkala dan tanpa pandang bulu terhadap semua jenis reklame ilegal. Pemerintah Kabupaten Katingan mengimbau masyarakat agar proaktif mengurus perizinan sebelum memasang spanduk atau baliho. Hal ini demi menghindari sanksi penertiban serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang tertata rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Katingan. Kembali mengingatkan masyarakat serta penyelenggara reklame untuk mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan baliho.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih banyaknya temuan pemasangan media promosi yang tidak berizin.

Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Budiman L Gaol menegaskan, selama ini penertiban mereka lakukan merupakan upaya penegakan peraturan daerah yang berlaku.

Setiap pemasangan spanduk dan baliho wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, pemasang juga dikenakan kewajiban retribusi yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.

Menurut Gaol, peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk menata estetika kota, tetapi juga untuk memastikan tertibnya administrasi perizinan. “Setiap pemasangan harus ada izinnya. Jika kami temukan ada yang tidak mengantongi izin, akan kami tertibkan dan copot,” ujarnya, Jumat (15/8).

Baca Juga :  Dua Usulan Pembangunan di Katingan Telah Diajukan ke Pusat, Diserahkan Pj Bupati ke Kantor Bappenas

Penertiban ini akan dilakukan secara berkala dan tanpa pandang bulu terhadap semua jenis reklame ilegal. Pemerintah Kabupaten Katingan mengimbau masyarakat agar proaktif mengurus perizinan sebelum memasang spanduk atau baliho. Hal ini demi menghindari sanksi penertiban serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang tertata rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/