31.6 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Pengembangan UPT Libatkan Lintas Sektor

KASONGAN–Dalam rangka mempercepat peningkatan di kawasan Unit
Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Kabupaten Katingan. Terutama di UPT Pulau Malan
Kecamatan Pulau Malan dan UPT Hiang Bana Kecamatan Tasik Payawan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan telah menetapkan, untuk pengembangan kedua UPT itu
melibatkan lintas sektor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Katingan Alyono menegaskan, pengembangan
UPT ini
tidak hanya dilakukan pihaknya saja.

Lintas sektor ini, jelas Alyono,
instansi lain boleh masuk melakukan kegiatan di kawasan transmigrasi tersebut.
Misalnya kata dia, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Katingan, bisa membuat program peningkatan jalan dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan instansi yang lain, bisa melaksanakan berbagai program di
kawasan UPT tersebut, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Kadinkes tentang Kondisi Pasien Positif dan PDP Kati

“Kebijakan ini sudah ada
edaran Bupati Katingan yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2019 lalu dan ini sudah
disampaikan kepada masing-masing PD,” ujar Alyono.

Mantan Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan ini mengharapkan,
pengembangan kawasan UPT dengan cara lintas sektor seperti itu tentu sangat
baik dan positif, agar transmigrasi di Katingan bisa semakin maju.

“Kalau cuma satu instansi
saja yang menangani, lambat berkembangnya. Jadi kami berharap instansi lain
bisa masuk dan melaksanakan berbagai programnya di kawasan UPT,”
tandasnya.(eri/ila/nto)

KASONGAN–Dalam rangka mempercepat peningkatan di kawasan Unit
Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Kabupaten Katingan. Terutama di UPT Pulau Malan
Kecamatan Pulau Malan dan UPT Hiang Bana Kecamatan Tasik Payawan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan telah menetapkan, untuk pengembangan kedua UPT itu
melibatkan lintas sektor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Katingan Alyono menegaskan, pengembangan
UPT ini
tidak hanya dilakukan pihaknya saja.

Lintas sektor ini, jelas Alyono,
instansi lain boleh masuk melakukan kegiatan di kawasan transmigrasi tersebut.
Misalnya kata dia, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Katingan, bisa membuat program peningkatan jalan dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan instansi yang lain, bisa melaksanakan berbagai program di
kawasan UPT tersebut, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Kadinkes tentang Kondisi Pasien Positif dan PDP Kati

“Kebijakan ini sudah ada
edaran Bupati Katingan yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2019 lalu dan ini sudah
disampaikan kepada masing-masing PD,” ujar Alyono.

Mantan Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan ini mengharapkan,
pengembangan kawasan UPT dengan cara lintas sektor seperti itu tentu sangat
baik dan positif, agar transmigrasi di Katingan bisa semakin maju.

“Kalau cuma satu instansi
saja yang menangani, lambat berkembangnya. Jadi kami berharap instansi lain
bisa masuk dan melaksanakan berbagai programnya di kawasan UPT,”
tandasnya.(eri/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru