26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bupati Sakariyas Peringatkan Kades tentang Hal Ini

KASONGAN-Pada tahun
anggaran 2020 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengalokasikan
anggaran untuk 154 desa selurhh Katingan sebesar Rp78 miliar lebih. Sedangkan
dari Pemerintah Pusat untuk Dana Desa sebesar Rp149 miliar lebih.

Dengan besarnya
anggaran yang akan dikelola oleh masing-masing desa ini, Pemkab Katingan
mengingatkan supaya dapat desa harus bisa menggunakan dana itu dengan baik,
untuk pembangunan desa. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas, saat
melantik penjabat Kepala Desa di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin
(9/3).

Ditegaskan
Sakariyas, dalam penggunaan dana tersebut sudah jelas ada acuan dan petunjuk
teknis yang telah ditetapkan. Dia ingatkan, agar semua melaksanakannya berjalan
sesuai aturan yang ada. Sehingga tidak menimbulkan masalah dan sebagainya.

Baca Juga :  Bupati Katingan: Kades Jangan Kelola Keuangan Desa

“Jangan sampai
coba-coba melaksanakan kegiatan atau program diluar aturan dan petunjuk teknis.
Sebab risikonya akan berurusan dengan hukum,” katanya.

Bupati
menginginkan dengan adanya anggaran ini dapat kelola dengan baik. Agar desa yang
pimpin bisa maju dan berkembang. Dirinya pun bersyukur dengan adanya perhatian
dari pemerintah. Sehingga dapat membangun desa dengan menggunakan anggaran yang
ada.

Kemudian, agar
anggaran ini betul-betul memberikan manfaat bagi desa, dalam melakukan
perencanaannya hendaknya harus tepat sasaran. Koordinasikan serta musyawarahkan
dengan masyarakat.

“Jika ada
kesepakatan bersama saya yakin program pembangunan akan membawa kemajuan bagi
desa itu sendiri,” ujar Sakariyas.

Tidak kalah
pentingnya lagi terkait penggunaan dana ini, ungkap orang nomor satu di
Katingan adalah masalah pertanggung jawaban. Sakariyas menekankan, agar sekecil
apapun pengeluaran yang menggunakan dana pemerintah, harus dipertanggung
jawabkan dengan baik.

Baca Juga :  74 Pejabat Pemkab Katingan Dilantik, 8 Pejabat Eselon II Bergeser

“Tidak boleh
sembarangan. Tolong ini agar menjadi perhatian bersama oleh kita semua. Sekali
lagi saya ingatkan, jangan sampai menimbulkan masalah,” tandasnya. (eri/ari/nto)

KASONGAN-Pada tahun
anggaran 2020 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengalokasikan
anggaran untuk 154 desa selurhh Katingan sebesar Rp78 miliar lebih. Sedangkan
dari Pemerintah Pusat untuk Dana Desa sebesar Rp149 miliar lebih.

Dengan besarnya
anggaran yang akan dikelola oleh masing-masing desa ini, Pemkab Katingan
mengingatkan supaya dapat desa harus bisa menggunakan dana itu dengan baik,
untuk pembangunan desa. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas, saat
melantik penjabat Kepala Desa di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin
(9/3).

Ditegaskan
Sakariyas, dalam penggunaan dana tersebut sudah jelas ada acuan dan petunjuk
teknis yang telah ditetapkan. Dia ingatkan, agar semua melaksanakannya berjalan
sesuai aturan yang ada. Sehingga tidak menimbulkan masalah dan sebagainya.

Baca Juga :  Bupati Katingan: Kades Jangan Kelola Keuangan Desa

“Jangan sampai
coba-coba melaksanakan kegiatan atau program diluar aturan dan petunjuk teknis.
Sebab risikonya akan berurusan dengan hukum,” katanya.

Bupati
menginginkan dengan adanya anggaran ini dapat kelola dengan baik. Agar desa yang
pimpin bisa maju dan berkembang. Dirinya pun bersyukur dengan adanya perhatian
dari pemerintah. Sehingga dapat membangun desa dengan menggunakan anggaran yang
ada.

Kemudian, agar
anggaran ini betul-betul memberikan manfaat bagi desa, dalam melakukan
perencanaannya hendaknya harus tepat sasaran. Koordinasikan serta musyawarahkan
dengan masyarakat.

“Jika ada
kesepakatan bersama saya yakin program pembangunan akan membawa kemajuan bagi
desa itu sendiri,” ujar Sakariyas.

Tidak kalah
pentingnya lagi terkait penggunaan dana ini, ungkap orang nomor satu di
Katingan adalah masalah pertanggung jawaban. Sakariyas menekankan, agar sekecil
apapun pengeluaran yang menggunakan dana pemerintah, harus dipertanggung
jawabkan dengan baik.

Baca Juga :  74 Pejabat Pemkab Katingan Dilantik, 8 Pejabat Eselon II Bergeser

“Tidak boleh
sembarangan. Tolong ini agar menjadi perhatian bersama oleh kita semua. Sekali
lagi saya ingatkan, jangan sampai menimbulkan masalah,” tandasnya. (eri/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru