KASONGAN, PROKALTENG.CO – Seluruh masyarakat yang ingin memasang reklame atau baliho di wilayah Kabupaten Katingan, diingatkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Setiap pemasangan reklame, wajib mengantongi rekomendasi terlebih dulu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol menjelaskan, rekomendasi ini berisi terkait tempat pemasangan dan lainnya. Sehingga pemasangan yang dilakukan tidak asal-asalan, yang berdampak menimbulkan kekumuhan dan mengganggu ketertiban.
“Setelah mendapatkan rekomendasi dari kami, juga harus membayar pajak retribusi. Sebab ini juga sudah ada aturan atau peraturan daerahnya,” jelas Budiman L Gaol, Senin (7/2/2022).
Jika misalnya ada ditemukan pelanggaran, tidak mengantongi rekomendasi atau izin. Maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.
“Jadi kami memohon kepada pelaku usaha, perorangan atau lainnya, bisa mematuhi apa yang telah ditetapkan didalam peraturan daerah. Kiranya hal ini bisa dipahami bersama,” tegasnya.(eri)