KASONGAN, PROKALTENG.CO– Hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dalam penanganan aset daerah membuahkan hasil. Dimana dari hasil kerja sama tersebut, Pemkab Katingan dan Kejari Katingan sudah berhasil memulihkan aset daerah dengan nilai mencapai Rp 474.947.000.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Katingan Pransang, ketika membuka kegiatan pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain, dalam perspektif pendampingan Kejaksaan untuk penegakan aturan, dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah di Aula BKAD Kabupaten Katingan, Rabu (4/10).
Diungkapkan Sekda, bahwa aset yang berhasil dipulihkan ini merupakan aset yang sudah beberapa tahun dikuasai oleh pihak lain. Bahkan sebelum Surat Kuasa Khusus (SKK) dikeluarkan. Untuk itu dirinya memberikan apresiasi atas hasil kerja sama dengan Kejari Katingan, Kepala perangkat daerah dan pengurus barang yang terkait.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Pemkab Katingan pada tahun 2020 telah membuat kerja sama dengan Kejari Kat ingan, terkait penanganan aset yang dikuasai dengan pihak lain. Dalam tiga tahun terakhir telah diterbitkan 12 SKK terkait penanganan aset.
“Dengan objek penanganan meliputi kendaraan yang dibawa oleh pensiunan, kendaraan yang hilang, rumah dinas yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, dan rumah dinas yang masih ditempati oleh pihak tidak berhak,” ungkap Pransang.
Orang nomor satu di birokrasi Pemkab Katingan ini juga menegaskan, sekarang tidak ada lagi istilah Dum atau pembelian langsung, atas aset atau barang milik daerah oleh pensiunan ASN. Oleh sebab itu dia minta agar semua kepala perangkat daerah bersama pengurus barang masing-masing, harus memastikan bahwa aset yang sebelumnya digunakan oleh ASN yang akan pensiun sudah dikembalikan.
“Aset yang dikuasai oleh pihak lain rentan untuk tidak kembali kepada Pemerintah Daerah. Ini bisa dianggap sebagai kerugian negara,” tuturnya.
Oleh sebab itulah mantan Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan ini mengingatkan, untuk aset daerah baik berupa tanah atau bangunan, yang masih belum difungsikan, dan belum diketahui akan dikelola dalam bentuk apapun. Dia mengimbau untuk dikelola secara langsung oleh Perangkat Daerah atau dipihak ketigakan berupa sewa.(eri/ram/kpg/ind)