KASONGAN-Sehubungan adanya
penggunaan dana desa untuk penanggulangan Covid 19, masing-masing desa di
Kabupaten Katingan diminta agar APBDes harus segera diubah, dan disesuaikan
dengan penggunaannya. Terutama terkait penggunaan anggaran untuk penanggulangan
wabah Covid 19.
Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan,
Kabul Mustiman ketika kunjungan ke empat kecamatan di wilayah hilir, baru-baru
ini.
Sebab jelas
Kabul, apabila APBDes tidak diubah oleh kepala desa, maka akan menjadi temuan.
Walaupun itu digunakan untuk penanggulangan Covid.
“Jadi
segera diubah. Jangan sampai tidak dilakukan. Karena dokumen itulah nanti yang
akan dipertanggung jawabkan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah. Kepala desa
tidak boleh mengeluarkan uang seenaknya. Sebab yang menjadi dasarnya adalah
APBDes itu,” jelas mantan Camat Katingan Tengah ini.
Ditegaskannya,
hal ini harus mendapatkan perhatian serius oleh seluruh kepala desa. Sebab,
untuk penanggulangan Covid ini, sesuai petunjuk pusat, desa diharapkan ikut
serta melakukan penanggulangan bencana Covid di wilayahnya masing-masing.
Sementara untuk
APBDes Tahun 2020 tidak tercantum untuk penanggulangan Covid. Sehingga harus
diubah, dan disesuaikan kembali.
Begitu juga
untuk penyusunan APBDes Tahun 2021. Desa diminta di dalam APBDes nya, harus ada
mempersiapkan anggaran untuk Covid 19.
“Persoalan
nanti ada tidak kasus Covid 19, itu persoalan lain. Yang paling penting
persiapkan anggarannya dulu. Menjadi masalah apabila masih ada Covid 19,
anggaran untuk penanggulangannya tidak ada. Ini yang repot,” ujarnya, seraya
berharap hal ini dapat dipahami seluruh desa.