KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah kini telah mengeluarkan
edaran, bagi yang kini statusnya zona hijau untuk kasus Covid 19, diperbolehkan
untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang mengungkapkan, terkait pelaksanaan sekolah tatap muka itu sudah ada surat dari
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahkan
Pemerintah Kabupaten Katingan sendiri melalui Dinas Pendidikan juga sudah
menindaklanjuti hal itu.
“Sudah ada edaran bupati
yang disebarkan ke sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau. Bahkan kalau
tidak salah, zona kuning juga diperbolehkan,” ungkapnya, Kamis (4/2).
Di Katingan ini kata Wakil
Bupati, ada beberapa wilayah yang berstatus zona hijau. Sehingga aktifitas
belajar tatap muka kini mulai berjalan. “Tetapi tetap memperhatikan
protokol kesehatan. Hal ini paling utama. Walaupun daerah tersebut, zona hijau.
Tetap tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Sedangkan untuk di wilayah
Kecamatan Katingan Hilir atau Kota Kasongan hingga sekarang statusnya masih
zona merah. Secara otomatis kata dia, di wilayah ibukota kabupaten ini, belum
bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. “Ya harus tetap
menggunakan sistim online saja untuk sementara ini,” ucapnya.
Dia menyadari, sekarang ini ada
banyak kerinduan dari peserta didik untuk mengikuti belajar mengajar tatap
muka. Namun lanjutnya, kondisi saat ini masih belum memungkinkan.
“Kita tidak mau mengambil risiko.
Kita tunggu saja petunjuk pusat dan situasi memang memungkinkan,”
tandasnya.