KASONGAN – Seluruh UPTD puskesmas di wilayah
Kabupaten Katingan diingatkan, apabila kehabisan stok obat, tidak boleh
mengambil secara sembarangan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan. Setiap
pengambilan obat, wajib harus disertai dengan laporan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Katingan dr Robertus Pamuryanto kepada Kalteng Pos di Kasongan, Sabtu (2/11) mengatakan, penggunaan
obat-obatan harus betul-betul dipertanggungjawabkan dengan baik oleh puskesmas
atau pustu. Laporan yang dia inginkan, seperti pasien yang ditangani berapa
banyak dan siapa saja. Sehingga pihak Dinas Kesehatan dapat mengetahui
penggunaannya.
“Jangan sampai misalnya,
minta obat tetapi tidak ada pasien atau laporan orang yang diobati siapa. Buat
apa kan? Atau lagi, minta obat banyak tetapi pasien sedikit, juga untuk apa?
Makanya laporan itu penting, menjadi pertimbangan kita, dalam mendistribusikan
obat-obatan. Sehingga penggunaan obat dapat maksimal,” jelas mantan
Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan ini.
Dia juga mengingatkan seluruh
puskesmas atau pustu, agar jangan sampai obat-obatan mengalami kekosongan.
Sebab dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang datang berobat.
“Tolong ini agar menjadi
perhatian oleh semua puskesmas maupun pustu,” tegasnya. (eri/ami/nto)