Site icon Prokalteng

Calon Kepala Desa Diminta Patuhi Aturan

calon-kepala-desa-diminta-patuhi-aturan

KASONGAN–Pada 25 November ini, 76 desa tersebar di 13 kecamatan di
Kabupaten Katingan, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak. Dari pengamatan yang dilakukan pada Pilkades ini, dinilai mempunyai
potensi gangguan keamanan yang tinggi.

Oleh sebab itu, Bupati Katingan
Sakariyas menegaskan, agar seluruh calon kades mematuhi dan melaksanakan segala
peraturan perundang undangan yang berlaku, serta mengedepankan etika dan
moralitas selama pelaksanaan Pilkades serentak 2019.

“Semua harus sepakat untuk
menciptakan situasi yang kondusif. Tidak hanya itu, semua harus siap menang dan
siap kalah dalam Pilkades ini,” tegasnya, usai penandatanganan MoU antar
Pemkab Katingan dan Kapolres Katingan terkait Deklarasi Damai Pilkades Serentak
di Gedung Salawah Kasongan, Kamis (31/10).

Dia juga mengingatkan dalam
Pilkades ini, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum, baik pidana maupun
perdata terjadi selama pelaksanaan tahapan Pilkades. Kemudian kepada para
pendukung, bupati juga meminta untuk tidak berbuat anarkis, dan senantiasa
menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkades serentak 2019.

“Saya mohon kerja sama
kepada semua, untuk menyukseskan pilkades serentak ini. Mari saling menghargai
dan toleran, dalam berkehidupan masyarakat yang penuh dengan keberagaman,”
ucap Sakariyas.

Di tempat yang sama Kapolres AKBP
E Dharma B Ginting mengungkapkan, bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk
mengawal, menjaga, dan mengamankan penyelenggaraan pilkades serentak.
“Dalam pilkades ini memang memiliki kerawanan, namun kami dari polri akan
berupaya maksimal untuk mengantisipasi sejak dini, agar tidak menjadi gangguan
nyata dan berkembang, yang dapat menghambat penyelenggaraan pilkades serentak,”
terangnya. (eri/ila/nto)

Exit mobile version