26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sakariyas Peringatkan Semua Kades, Jangan Ada yang Terbitkan SPT!

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Berkaitan dengan Hutan Hak, seluruh
Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Katingan diingatkan jangan sampai ada
yang mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Sebab, oknum pengusaha
mengambil kayu selama ini, dari Hutan Hak yang dasarnya dari SPT itu sendiri.

“Ada yang lima hektare. Masa
ngambil kayunya sampai 10 tahun, dari lima hektare itu. Cek dengan benar,”
ujar Bupati Katingan Sakariyas di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin
(12/10).

Ditegaskan Bupati, dirinya tidak
membatasi hal itu. Namun kenyataan yang terjadi, kayu yang diambil oleh oknum
pengusaha itu, dinilainya tidak bertanggung jawab.

“Kenapa saya katakan tidak
tanggung jawab? Coba lihat kondisi jalan kabupaten kita sekarang
Kasongan-Tumbang Kaman. Biasa sampai cuma memerlukan waktu 1,5 jam. Sekarang,
lebih dari itu. Jalan kita rusak. Karena angkutan kayu log yang dibawa mereka
itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Katingan Diminta Hati-hati, Karhutla Mulai Meningkat

Bahkan dia menanyakan kontribusi
untuk desa, ada apa tidak? Jika tidak ada kontribusi, kenapa malah memberikan
izin untuk oknum pengusaha itu mencari kayu. “Di Katingan kemarin kita
data, ada enam Hutan Hak. Tolong ini supaya diperhatikan dengan baik. Jangan
ada yang keluarkan SPT,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, untuk
perbaikan jalan Tumbang Lahang ke Tumbang Kaman di tahun 2019 lalu,
menghabiskan anggaran hingga Rp miliar dari APBD Katingan. Namun yang terjadi
belum satu tahun, malah rusak. Sebab angkutan yang dilakukan oknum pengusaha
itu melebihi dari tonase.

“Apakah kita tiap tahun
mengganggarkan untuk perbaikan jalan itu? Sehingga berdampak tidak ada
pembangunan yang lain. Sementara oknum pengusaha itu, tidak ada kontribusinya
sepersen pun untuk daerah. Masa jalan kabupaten ini untuk mengangkut kayu
log,” ucapnya sedikit geram.

Baca Juga :  Belajar Tatap Muka, Guru Wajib Menjalani Vaksinasi

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Berkaitan dengan Hutan Hak, seluruh
Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Katingan diingatkan jangan sampai ada
yang mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Sebab, oknum pengusaha
mengambil kayu selama ini, dari Hutan Hak yang dasarnya dari SPT itu sendiri.

“Ada yang lima hektare. Masa
ngambil kayunya sampai 10 tahun, dari lima hektare itu. Cek dengan benar,”
ujar Bupati Katingan Sakariyas di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin
(12/10).

Ditegaskan Bupati, dirinya tidak
membatasi hal itu. Namun kenyataan yang terjadi, kayu yang diambil oleh oknum
pengusaha itu, dinilainya tidak bertanggung jawab.

“Kenapa saya katakan tidak
tanggung jawab? Coba lihat kondisi jalan kabupaten kita sekarang
Kasongan-Tumbang Kaman. Biasa sampai cuma memerlukan waktu 1,5 jam. Sekarang,
lebih dari itu. Jalan kita rusak. Karena angkutan kayu log yang dibawa mereka
itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Katingan Diminta Hati-hati, Karhutla Mulai Meningkat

Bahkan dia menanyakan kontribusi
untuk desa, ada apa tidak? Jika tidak ada kontribusi, kenapa malah memberikan
izin untuk oknum pengusaha itu mencari kayu. “Di Katingan kemarin kita
data, ada enam Hutan Hak. Tolong ini supaya diperhatikan dengan baik. Jangan
ada yang keluarkan SPT,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, untuk
perbaikan jalan Tumbang Lahang ke Tumbang Kaman di tahun 2019 lalu,
menghabiskan anggaran hingga Rp miliar dari APBD Katingan. Namun yang terjadi
belum satu tahun, malah rusak. Sebab angkutan yang dilakukan oknum pengusaha
itu melebihi dari tonase.

“Apakah kita tiap tahun
mengganggarkan untuk perbaikan jalan itu? Sehingga berdampak tidak ada
pembangunan yang lain. Sementara oknum pengusaha itu, tidak ada kontribusinya
sepersen pun untuk daerah. Masa jalan kabupaten ini untuk mengangkut kayu
log,” ucapnya sedikit geram.

Baca Juga :  Belajar Tatap Muka, Guru Wajib Menjalani Vaksinasi

Terpopuler

Artikel Terbaru