KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Dalam melakukan pendataan terhadap warga
tidak mampu. Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, agar lebih
hati-hati. Sebab Kades dan perangkatnya bisa dipidana, jika manipulasi data
warga tidak mampu.
Hal ini disampaikan Kabid
Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Katingan Edy wijaya
kepada Kalteng Pos, ketika mengikuti kunjungan kerja Bupati Katingan Sakariyas
ke wilayah Hilir, Rabu (29/7).
Dikatakan Edy Wijaya, didalam
undang-undang RI nomor 13 tahun 2012 tentang penanganan fakir miskin, sudah
sangat jelas. Dimana pada pasal 42 disebutkan, setiap orang yang memalsukan
data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat 3,
dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau denda Rp 50 juta.
“Untuk itu saya ingatkan
kepada Kades dan perangkatnya, jangan main-main dengan pendataan. Jika sampai
ada laporan masuk dan terbukti memalsukan data, resikonya bisa masuk penjara
dan denda,” ungkapnya.
Seluruh Kades hendaknya mendata
dengan benar. Jangan sampai ada orang yang masih mampu, tapi dimasukan ke dalam
data tidak mampu. Ini membahayakan kades dan perangkatnya sendiri. “Tidak
hanya itu. Yang mendata hingga yang menerima, itu juga kena sanksi,”
terangnya.
Oleh sebab itulah, warga tidak
mampu harus didata dengan benar. Sebab data tersebut, menjadi pegangan
pemerintah, dalam menyalurkan berbagai macam jenis bantuan sosial dari
Pemerintah Pusat. “Sekali lagi jangan sampai hanya karena data.
Menimbulkan masalah bagi Kades dan lainnya,” ujar Edy Wijaya.