29.5 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025

Ini Aturan Jam Kerja ASN Katingan Selama Ramadan

KASONGAN , PROKALTENG.CO – Pada bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dikurangi. Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Katingan nomor 800/345/BKPP-2/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2022, yang ditunjukkan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala desa di setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa untuk jam kerja bagi ASN yang melaksanakan tugas lima hari kerja Senin-Kamis, ditetapkan masuk kerja dimulai pukul 08.00 wib, dan pulang jam 15.00 wib.

Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 wib, dan pulangnya jam 15.30 wib. Lalu bagi ASN yang melaksanakan tugas selama enam hari kerja, masuk jam 08.00 wib, dan pulang pukul 14.00 wib.

Baca Juga :  Satpol PP Diminta Jadi Contoh Dalam Hal Tanggung Jawab Tugas

“Kemudian selama bulan suci Ramadan, untuk kegiatan upacara, apel pagi, dan apel sore, untuk sementara ditiadakan,” kata Kepala BKPP Kabupaten Katingan ini kepada Kalteng Pos, Kamis (31/3/2022).

Dalam edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Katingan ini, ujar Bambang, semua pihak diingatkan untuk tetap disiplin melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Terlebih bagi pegawai kita yang ada di desa dan kecamatan. Apabila ada ditemukan ASN tidak disiplin, supaya segera dilaporkan secara tertulis kepada BKPP Kabupaten Katingan,” katanya.

Sebab jelas orang nomor satu di BKPP Katingan ini, apabila ada ASN tidak masuk bekerja selama 10 hari berturut-turut, tanpa keterangan. Maka untuk pembayaran gaji dan tambahan penghasilan bagi pegawai tersebut, diberhentikan sejak bulan berikutnya.

Baca Juga :  Bupati Katingan : Mudah-mudahan di Tahun 2024 TPP Bisa Dinaikkan

“Ini sesuai ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi tolong ini diperhatikan,” tegasnya.

Kemudian edaran ini ungkap mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini, berlaku sejak awal bulan Ramadan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, dan berakhir tanggal 02 Mei 2022. (eri)

KASONGAN , PROKALTENG.CO – Pada bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dikurangi. Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Katingan nomor 800/345/BKPP-2/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2022, yang ditunjukkan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala desa di setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa untuk jam kerja bagi ASN yang melaksanakan tugas lima hari kerja Senin-Kamis, ditetapkan masuk kerja dimulai pukul 08.00 wib, dan pulang jam 15.00 wib.

Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 wib, dan pulangnya jam 15.30 wib. Lalu bagi ASN yang melaksanakan tugas selama enam hari kerja, masuk jam 08.00 wib, dan pulang pukul 14.00 wib.

Baca Juga :  Satpol PP Diminta Jadi Contoh Dalam Hal Tanggung Jawab Tugas

“Kemudian selama bulan suci Ramadan, untuk kegiatan upacara, apel pagi, dan apel sore, untuk sementara ditiadakan,” kata Kepala BKPP Kabupaten Katingan ini kepada Kalteng Pos, Kamis (31/3/2022).

Dalam edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Katingan ini, ujar Bambang, semua pihak diingatkan untuk tetap disiplin melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Terlebih bagi pegawai kita yang ada di desa dan kecamatan. Apabila ada ditemukan ASN tidak disiplin, supaya segera dilaporkan secara tertulis kepada BKPP Kabupaten Katingan,” katanya.

Sebab jelas orang nomor satu di BKPP Katingan ini, apabila ada ASN tidak masuk bekerja selama 10 hari berturut-turut, tanpa keterangan. Maka untuk pembayaran gaji dan tambahan penghasilan bagi pegawai tersebut, diberhentikan sejak bulan berikutnya.

Baca Juga :  Bupati Katingan : Mudah-mudahan di Tahun 2024 TPP Bisa Dinaikkan

“Ini sesuai ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi tolong ini diperhatikan,” tegasnya.

Kemudian edaran ini ungkap mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini, berlaku sejak awal bulan Ramadan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, dan berakhir tanggal 02 Mei 2022. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru