Site icon Prokalteng

Pj Bupati Kapuas Serahkan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2024

Pj Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si, menyerahkan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (27/9/2024). (Foto Hmskmf)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pj Bupati Kapuas H Darliansjah menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Jumat (27/9/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si, menyerahkan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (27/9/2024).#

Adapun Agenda Rapat Paripurna kali ini adalah Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024.
Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si menyampaikan bahwasannya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kapuas mengacu pada dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKP) tahun anggaran 2024. Dimana didalam rancangan perubahan APBD Tahun 2024, tetap mengupayakan niat Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sinergitas Upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi bagi Kabupaten Kapuas.
“Melalui APBD Baik APBD induk maupun dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini kita upayakan semaksimal mungkin untuk mempertajam capaian target kinerja, optimalisasi dukungan anggaran dalam rangka memaksimalkan capaian target-target kinerja pembangunan daerah dan dukungan anggaran sesuai kebijakan Pemerintah Pusat serta mengatasi isu strategis dan mendesak yang harus segera ditangani dengan tetap mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggran 2024”, tegas Darliansjah.
Dalam sambutannya Pj bupati Kapuas, Ir. H Darliansjah, M.Si, juga mengharapkan tanggapan yang baik dari Pimpinan dan Anggota DPRD saat rapat pembahasan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.(hmskmf/hnd)

Exit mobile version